TANJUNG PRIOK, AYOJAKARTA.COM -- Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemprov DKI Jakarta kategori lanjut usia (lansia) dan disabilitas di Jakarta Utara bisa dikuasakan kepada pihak keluarga. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga kesehatan penerima BST.
“Lansia dan disabilitas bisa dikuasakan kepada pihak keluarga,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim dilansir utara.jakarta.go.id, Senin (18/1/2021).
AYO BACA : Kasus Covid-19 Naik Terus, Kapasitas Rumah Sakit Covid-19 Jakarta Tersisa 13 Persen
Menurut Ali, jika masih tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), penerima kuasa tidak perlu menyertakan surat keterangan dari Satuan Pelaksana Suku Dinas Sosial Jakarta Utara yang berada di setiap kecamatan.
Namun jika tidak tercantum dalam KK, surat keterangan harus disertakan dalam penerimaan BST Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di 160 lokasi di Jakarta Utara.
AYO BACA : Jumlah RW Zona Merah di DKI Turun Drastis, Dari 74 RW Tinggal 43 RW (Data 14 Januari)
“Lansia dan disabilitas bisa dikuasakan. Kalau penerima masih keluarga yang namanya tertera di dalam KK tidak perlu meminta surat keterangan dari Satpel Sosial. Kalau diluar KK harus ada surat keterangan itu,” jelasnya.
Apabila dapat menghadiri langsung, dipastikan satu ruangan di lantai dasar disediakan pada setiap lokasi pendistribusian. Penyediaan ruangan ini guna memudahkan akses bagi penerima BST Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kategori lansia dan disabilitas.
“Petugas di setiap lokasi pendistribusian juga siap membantu pengantaran berkas bagi mereka (lansia dan disabilitas) yang datang langsung. Jadi, dapat menunggu di lantai dasar dan petugas yang bolak-balik mengantarkan berkas kepada panitia,” tutupnya.
AYO BACA : Antisipasi Lonjakan Kasus, RSUD Depok Tambah Fasilitas Pasien Covid-19