Jakarta Utara

Tahun Baruan di Taman Ditunda Dulu Yee.. 77 RPTRA di Jakarta Utara Ditutup!

Oleh: Admin Selasa 22 Des 2020, 12:01 WIB
sebagai ilustrasi. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akan menutup seluruh Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) saat masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021/dok: utara.jakarta.go.id

TANJUNG PRIOK, AYOJAKARTA.COM – Untuk mencegah terjadinya kerumunan massa, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akan menutup seluruh Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) atau taman saat masa libur Natal dan Tahun baru 2021. Penutupan ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19.

Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Utara, Nur Subchan mengatakan, sebanyak 77 RPTRA se-Jakarta Utara akan dilakukan penutupan.

"Penutupan ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 dan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dan Pencegahan Covid-19 saat Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021," katanya, dikutip utara.jakarta.go.id, Senin (21/12/2020).

Dikatakan Subchan, penutupan RPTRA dilakukan pada 25 dan 31 Desember 2020 sampai dengan 1 Januari 2021. RPTRA tidak melayani kedatangan masyarakat maupun kegiatan di RPTRA.

Meski ditutup, Subchan menjelaskan, pengelola RPTRA tetap bertugas seperti biasa.

AYO BACA : Syarat Naik KA, Ini Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun

"Membersihkan serta merawat sarana dan prasarana RPTRA, mematikan dan menghidupkan lampu, dan yang terpenting tetap melakukan pengamanan terhadap semua fasilitas di RPTRA," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan meminta Anies mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home hingga 75% mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Selain itu, Luhut juga meminta agar Anies membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. "Serta membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," ujar Luhut saat rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpinnya secara virtual, Senin (14/12/2020).

Hal itu dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus positif usai libur panjang.

Luhut juga meminta Anies memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa). Tujuannya agar kebijakan pemerintah tak membebani penyewa tempat usaha di mal.

AYO BACA : Gandeng RS Suka Mulya, Harga Rapid Antigen di Terminal Tanjung Priok Rp 150 Ribu

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati