TAMAN SARI, AYOJAKARTA.COM -- Dinas Perhuhungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi. Kebijakan ini diberlakukan di kawasan Kota Tua.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap. Adapun masa uji coba dimulai pada 18 hingga 23 Desember 2020.
“Pada tahap awal, area penerapan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua meliputi. Di tahap ini, kendaraan pribadi baik roda 2 dan 4, dan angkutan barang tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur,” kata Syafrin dalam keterangan resminya, Jumat (18 Desember 2020).
Lebih lanjut dia menjelaskan, kebijakan LEZ diberlakukan di Kawasan Kota Tua karena kawasan ini merupakan wilayah pariwisata. Konsep penataan yang baik semakin mendorong masyarakat untuk mengunjungi Kota Tua.
Selain itu, padatnya aktivitas masyarakat di kawasan tersebut membuat kualitas udara harus tetap dijaga. Udara yang baik, ujarnya juga ikut melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di kawasan wisata Kota Tua.
Syafrin juga mengingatkan pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua maupun wisatawan diimbau untuk menggunakan kendaraan umum. Pihaknya akan membatasi area parkir agar setiap pengunjung tidak membawa kendaraan pribadi.
“Kami dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang disediakan, seperti Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, Bus Transjakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda,” jelasnya.
Untuk diketahui, penataan Kawasan Wisata Kota Tua tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Selain itu, kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua.