GAMBIR, AYOJAKARTA.COM – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Farazandi Fidinansyah meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk patuh dan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
"Terkait reklamasi Pulau G, apa pun keputusan Mahkamah Agung. Tentu hal tersebut menjadi kewajiban untuk diikuti oleh Pemprov. Karena keputusannya punya ketetapan hukum," ucap Farazandi dalam keterangan tertulis, Senin (14/12/2020).
Kendati demikian, menurut Farazandi, jika Anies Baswedan tidak menjalankan keputusan MA tersebut, maka akan menjadi pertanyaan serta polemik baru di tengah masyarakat.
AYO BACA : Cukup Tinggi, Kasus Baru Covid-19 di DKI Jakarta 1.506 Kasus per 14 Desember 2020
Pasalnya di sisi lain, ia mengungkapkan pihak DPRD DKI menerima revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terkait dengan wacana perluasan wilayah Ancol.
Di dalam peta tersebut, digambarkan terdapat reklamasi perluasan kawasan Ancol. Namun, tidak ada poin-poin atau pasal-pasal yang membahas perluasan Ancol di dalam Raperda Perubahan.
“Kami PAN salah satu partai yang mendukung beliau pada saat kampanye, kita ingat salah satu janji Pak Gubernur adalah menghentikan reklamasi teluk Ancol,” ujarnya.
AYO BACA : Direnovasi, Halte Transjakarta Pasar Baru Tutup hingga 16 Januari 2021
Oleh karenanya, ia meminta Anies menjelaskan semangat reklamasi pantai Ancol ke para pendukungnya, karena menurut Farazandi, hal tersebut keputusan politik yang akan sangat berdampak ke depannya.
“Kami juga mengajak warga Jakarta ikut awasi revisi Perda ini yang kami nilai terkesan buru-buru di akhir tahun,” tandasnya.
Diketahui, Anies sebelumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait perpanjangan izin reklamasi Pulau G yang diajukan PT Muara Wisesa Samudera.
Kendati demikian, MA menolak permohonan PK tersebut, maka Anies diperintahkan memperpanjang izin reklamasi. Keputusan ini dikeluarkan MA pada 26 November 2020.
"Tolak PK," demikian amar putusan dalam putusan PK dengan nomor register 157 PK/FP/TUN/2020 tersebut yang dikutip dari laman MA.
AYO BACA : Jumlah RW Zona Merah di DKI Jakarta Melonjak Lagi, Sekarang 46 RW Masuk Zona Rawan