Jakarta Utara

Operasi Tibmask di Rawan Keramaian, 26 Warga Koja Jalani Sanksi Sosial

Oleh: Admin Minggu 08 Nov 2020, 10:10 WIB
Satpol PP Kecamatan Koja gelar Operasi Tibmask di lokasi rawan keramaian masyarakat/dok: utara.jakarta.go.id

KOJA, AYOJAKARTA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di lokasi rawan keramaian masyarakat.

Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, Operasi Tibmask akan terus dilakukan sebagai upaya mencegah persebaran Covid-19 di masyarakat.

"Akan terus kami lakukan kegiatan operasi ini sebagai langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19 khususnya bagi warga koja," ucap Lely dikutip dari utara.jakarta.go.id, Jumat (6/11/2020).

Dalam operasi tibmask yang dilakukan di Jalan Mangga, Lely mengatakan, ada sebanyak 26 warga Koja yang terjaring.

"26 orang tidak menggunakan masker dan kami beri sanksi sosial sebagai efek jera terhadap masyarakat yang masih membandel," ujarnya.

Roslely berharap, masyarakat Jakarta Utara khususnya wilayah Kecamatan Koja mau berperan aktif membantu pemerintah dalam memerangi Covid-19.

"Imbauan demi himbauan terus dilakukan agar masyarakat mau menjalankan 3M. Bukan untuk orang lain, tapi untuk diri sendiri, keluarga dan lingkungannya," kata Lely.

Tak hanya itu, sebanyak 20 warga Kelurahan Warakas juga diberikan sanksi oleh Satpol PP di wilayah tersebut karena tidak bermasker.

Kasatpol PP Kelurahan Warakas, Adi Mulyadi mengatakan, 19 orang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial dan satu orang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi denda administratif Rp150 ribu.

Kegiatan tersebut, kata Adi, sesuai dengan Pergub No. 101 Tahun 2020. "Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019," katanya. 

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono