TANJUNG PRIOK, AYOJAKARTA.COM – Tiga tempat usaha di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara disegel oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Kepolisian. Tempat usaha tersebut terdiri dari klinik kecantikan, pijat kesehatan, dan rumah makan.
Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarka mengatakan, penyegelan dilakukan saat petugas gabungan melakukan monitoring dan evaluasi rutin selama PSBB pengetatan, yakni pengawasan tempat usaha yang pada hari ini menyasar enam lokasi. Hasilnya, tiga di antaranya belum menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
AYO BACA : PSBB Masuk Pekan Kedua, Harian Covid-19 di DKI Jakarta Bertambah 1.133 Kasus (23 September 2020)
“Pelanggarannya seperti tidak ada tempat cuci tangan, tidak menjaga jarak, dan tidak ada jarak antrian di kasir. Kita BAP dan disegel,” kata Danang dilansir beritajakarta.id, Rabu (23/9/2020).
Dia menyebut, tindakan penyegelan dilakukan karena tiga tempat usaha tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No. 79 dan 88 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No.33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Upaya Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
AYO BACA : Pemerintah Siapkan Lahan Ratusan Ribu Hektar Untuk Tanam Padi Hingga Singkong
Tak hanya ketiga tempat usaha tersebut, kegiatan monitoring dan evaluasi PSBB pengetatan yang dilakukan petugas gabungan ini juga memberikan peringatan kepada salah satu pasar swayalan di wilayah Sunter Agung.
Peringatan dilakukan karena pengelola tidak menyiapkan alat thermal gun untuk mengecek suhu tubuh pengunjung yang masuk ke dalam area toko.
“Segel berlaku selama 3 x 24 jam. Setelahnya kita akan pantau dan evaluasi lagi,” ujarnya.
Diketahui, sebanyak sebelas tempat usaha di wilayah Kecamatan Tanjung Priok ditutup sementara sejak penerapan PSBB pengetatan DKI Jakarta. Hal ini dikemukakan Komandan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita, penindakan dilakuka sebagai upaya dalam menyelamatkan warga dari penyebaran Covid-19.
“Sebelas tempat usaha terbagi dalam beragam jenis, mulai dari rumah makan, klinik kecantikan, perkantoran, hingga griya pijat,” kata Evita dilansir utara.jakarta.go.id.