CILINCING, AYOJAKARTA.COM - Kelurahan Cilincing menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Kali Banglio, Selasa (8/9/2020). Hasilnya, sebanyak 26 orang diberikan sanksi akibat tidak memakai masker.
AYO BACA : Update Corona Jakarta 8 September: Harian Covid-19 di DKI Masih di Atas 1.000 Kasus
\"Mereka beraktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker. Selain memberikan sanksi denda, kami dengan terpaksa memberikan sanksi sosial,\" kata Lurah Cilincing, Sugiman dalam keterangan tertulis Pemkot Jakarta Utara.
AYO BACA : Kabupaten Bogor Klaim Hanya 4 Desa Masuk Kategori Tertinggal Tahun Ini
Sugiman merincikan, sebanyak lima orang diberikan sanksi denda administratif lantaran melanggar lebih dari sekali. Sedangkan 21 orang lainnya diberikan sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitar.
\"Sebanyak 21 orang hanya menjalankan sanksi sosial membersihkan lingkungan. Untuk sanksi denda ada lima orang, jumlahnya Rp 750.000 dan langsung ditransfer ke rekening Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta,\" jelasnya.
Untuk mencegah penulara Covid-19, Sugiman mengimbau masyarakat Cilincing tetap mematuhi protokol kesehatan. Adapun protokol kesehatan yang wajib dipatuhi adalah memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
\"Covid-19 itu ada dan nyata. Dengan membiasakan diri mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker atau 3M diharapkan masyarakat dapat mengurangi penyebarannya. Mari kita saling menjaga, baik untuk diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar,\" imbuhnya.
AYO BACA : Wagub Ariza Sebut 9,2 Persen Kasus Covid-19 Jakarta Diderita Anak-anak