Jakarta Utara

Tegakkan Aturan PSBB, Satpol PP Jakut Tutup 108 Tempat Usaha

Oleh: Admin Selasa 14 Apr 2020, 18:21 WIB
Anggota Satpol PP DKI Jakarta (Ilustrasi/mediaindonesia.com)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara sudah menutup 108 tempat usaha di wilayahnya karena masih beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid, mengatakan, saat ini pelaksanaan PSBB tidak lagi di tahap sosialisasi melainkan penindakan. Ini dilakukan untuk menegakkan aturan dalam Pergub Nomor 33/2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). 

"Kita sudah masuk ke dalam tahap penindakan. Namun demikian, kami tetap mengedepankan sisi humanis dalam melakukan penindakan," katanya.

Dalam pelaksanaan Pergub PSBB, pihak Satpol PP dibantu aparat TNI dan Polri juga berusaha melakukan pembatasan aktivitas warga di Kecamatan Cilincing.

"Tepatnya di Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing. Dipilihnya lokasi tersebut karena masyarakat dirasakan masih belum menjalankan PSBB yang diimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Jakarta Utara," terangnya.

Hasilnya, ada sebanyak 108 tempat usaha yang ditutup, 32 rumah makan yang ditegur karena tidak menerapkan sistem take away (bawa pulang pesanan), dan puluhan orang ditegur karena tak menggunakan masker saat di luar rumah.

"Kami menemukan banyak sekali pelanggaran, baik penerapan penggunaan masker sampai dengan social atau physical distancing," ujar Yusuf. 

"Kami melakukan penutupan pada 108 tempat usaha elektronik dan furnitur, memberikan imbauan pada 32 rumah makan untuk menggunakan sistem take away, 52 orang ditegur karena tidak menggunakan masker, juga peneguran terhadap angkutan umum yang tidak mengindahkan PSBB," tambahnya.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom