JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Sosialisasi wajib gunakan masker juga dilakukan selama satu minggu ini di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Terminal Tanjung Priok akan menjadi area wajib masker guna mencegah penyebaran COVID-19.
Penindakan berlaku bagi yang tidak menggunakan masker di area terminal tersebut mulai Minggu (12/4/2020) depan.
Kepala Terminal Tanjung Priok, Mulya, mengatakan, sosialisasi penggunaan masker digencarkan melalui pengeras suara juga petugas lapangan. Sementara ini tidak ada penindakan. Pengurus armada bus hingga penumpang hanya diberi imbauan selama seminggu ini.
"Untuk sekarang kami hanya sebatas imbauan sosialisasi penggunaan masker. Tidak ada penindakan bagi yang tidak menggunakan masker," kata Mulya, saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2020).
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9/2020 Tentang Penggunaan Masker Di Area Publik. Seruan tersebut mewajibkan warga untuk menggunakan masker saat keluar rumah. Masker yang digunakan pun disarankan bukan masker medis untuk petugas medis, melainkan masker kain.
"Nanti kalau sudah diterapkan, baru kita lakukan penindakan. Misalnya bagi penumpang yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diturunkan dan tidak boleh memasuki area terminal," imbuhnya.
Dia menerangkan gencarnya himbauan untuk tidak mudik saat pandemi COVID-19 ini berdampak menurunnya jumlah penumpang di Terminal Tanjung Priok sebesar 60 persen. Total armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang bertolak dan datang ke terminal pun berkurang hingga 70 persen.
"Alhamdulillah, gencarnya imbauan tidak mudik untuk di Terminal Tanjung Priok terasa dampaknya. Warga memahami masifnya penyebaran virus Corona jika mudik dilakukan," tutupnya.