Jakarta Utara

Tak Takut Corona, Bocah SMP Tawuran di Tanjung Priok Satu Nyawa Melayang

Oleh: Admin Senin 23 Mar 2020, 20:59 WIB
ilustrasi. shutterstock

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Sekelompok bocah yang masih duduk di bangku SMP diciduk polisi karena tawuran di kolong tol Jalan Warakas VI, Gang 17, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/3/2020) pekan lalu. Bukanya belajar di rumah saat pandemi virus corona, mereka malah mengaku tawuran untuk mencari hiburan. Nahasnya, tawuran itu juga menyebabkan satu rekannya tewas.

Kapolsek Tanjung Priok, Komisaris Budi Cahyono mengatakan, tawuran tersebut melibatkan sembilan orang remaja. Satu di antaranya berinisial MH (14) meninggal dunia akibat bacokan senjata tajam oleh tersangka HF (14), yang tak lain adalah teman satu sekolahnya sendiri.

Saat diperiksa, Budi menyebut bocah yang masih duduk di bangku SMP ini beralasan melakukan tawuran di Warakas untuk mencari hiburan.

AYO BACA : Satpol PP Tutup Tempat Hiburan yang Masih Buka

"Anak-anak ini harusnya di rumah malah cari kegiatan sendiri. Jadi ini tawuran buat hiburan. Ini buat hiburan mereka lah," kata Budi saat dihubungi, Senin (23/3/2020).

Budi menjelaskan, tawuran ini bermula ketika mereka bersembilan berolahraga futsal, kemudian saling ledek di media sosial hingga berujung saling tantang untuk tawuran di kolong tol Jalan Warakas VI.

"Awalnya, kelompok korban ini melaksanakan kegiatan futsal sekira ada sembilan orang. Salah satu kelompok korban ini, ledek-ledekan lewat Instagram, dengan kelompok pelaku," ucap Budi.

AYO BACA : Sampai Hari Ini 42 Tenaga Medis di Jakarta Positif COVID-19

Bahkan, lanjut Budi, saat mereka bertemu di kolong tol mereka langsung mengeluarkan senjata tajam masing-masing. Alhasil sabetan celurit tersangka HF mengenai pinggang korban MH.

"Pelakunya membalas melakukan bacokan sabetan celurit mengenai pinggang sebelah kiri, tembus," ucap Budi.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara, namun nyawa korban tak tertolong.

Akibat ulahnya, tersangka HF dijerat pasal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat mengakibatkan meninggalnya orang lain dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Budi meminta peran orang tua agar tetap mengawasi kegiatan anak selama pemerintah menerapkan kebijakan belajar di rumah untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

AYO BACA : Jaksel Tutup Tempat Hiburan

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati