JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara, Putut Widya Martata mengatakan, fasilitas umum di Jakarta Utara ditutup. Hal itu termasuk meniadakan kegiatan ziarah dan pelayanan administrasi izin pemakaian tanah makam (IPTM) tatap muka ditutup sementara di TPU.
\"Sudah kami tutup sementara untuk pengunjung mulai dari tanggal 14 sampai 30 Maret mendatang\" di Jakarta, Senin (23/3/2020).
AYO BACA : Pemain Depan Persija Osvaldo Haay Lakukan Ini saat Self Quarantine
Putut menambahkan, hal itu merupakan langkah sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). Sejumlah fasilitas umum ditutup selama 14 hari, seperti ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), taman maju bersama (TMB), hutan kota dan tempat pemakaman umum (TPU).
Putut menjelaskan kegiatan ziarah dan pelayanan administrasi izin pemakaian tanah makam (IPTM) tatap muka ditutup sementara di TPU. Tetapi, pihaknya tetap melayani pemakaman jenazah.
AYO BACA : Ini 7 Efek Buruk Duduk Terlalu Lama saat Work from Home
Selama waktu penutupan, para petugas tetap menjaga aset dan melakukan kegiatan pembersihan di sejumlah fasilitas umum tersebut.
\"Semua sarana bermain anak dan alat fitnes di luar ruang di TMB dan taman lainnya sudah dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan,\" tegas Putut.
Dia mengharapkan peran masyarakat Jakarta Utara untuk ikut mencegah penularan wabah virus corona dengan tetap berada di rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah.
\"Harus jaga kesehatan, gunakan masker, hand sanitizer, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak sosial. Semoga wabah virus corona ini bisa segera berakhir dan semuanya diberikan kesehatan sehingga bisa kembali beraktivitas seperti biasanya,\" harap Putut.
AYO BACA : GOR dan SKKT di Jakut Siap Tampung Warga Suspect Corona