JAKARTA UTARA, AYOJAKARTA.COM -- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang telah membebaskan nelayan yang didakwa karena kriminaliasi patut diapresiasi.
Sekjen Kiara, Susan Herawati menyampaikan, pada Senin (3/2/2020) lalu, PN Jakut telah memutus bebas dua nelayan Jakarta, Ade Sukanda dan Muhammad Alwi Ade Sukanda dan Muhammad Alwi yang menolak reklamasi Jakarta.
Di dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa jaksa telah menggunakan pasal yang inkonstiusional, yaitu Pasal 335 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang isinya adalah Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Sebelumnya, satu orang nelayan bernama Waisul juga pernah ditahan oleh pihak kepolisian karena menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Kasus bermula ketika muncul gerakan nelayan menolak reklamasi yang dilakukan oleh PT Kapuk Naga Indah. Gerakan ini dipimpin Ade dan Awi.
Nelayan memprotes aktivitas kapal tongkang batu merah dan/atau kapal penyedot pasir di wilayah perairan Kamal Muara dan Pulau C. Aktivitas kapal tongkang tersebut merusak bagan/tambak kerang hijau milik nelayan.
Ade dan Awi pun dilaporkan PT Kukuh Mandiri Lestar di bawah payung Agung Sedayu Grup dan Salim Grup-dengan porsi kepemilikan 50:50.
“Dengan adanya kriminalisasi terhadap tiga nelayan yang menolak, klaim bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan nelayan jelas-jelas terbantahkan. Kiara mengapresiasi putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada dua nelayan teluk Jakarta,” tutur Susan.
Atas dasar itu, Kiara mendesak pemerintah pusat dan Provinsi DKI untuk segera mencabut seluruh izin pulau reklamasi di Teluk Jakarta, khususnya Pulau C dan D, karena telah banyak nelayan yang menjadi korban kriminalisasi.
“Dan kepada Presiden Jokowi, kami meminta anda untuk segera mencabut sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk Pulau C dan Pulau D yang telah anda keluarkan,” ujar Susan.
Lebih jauh ia memaparkan bahwa sertifikat HPL yang telah dikeluarkan oleh Jokowi ini selanjutnya menjadi dasar penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Utara untuk PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Grup, pada tanggal 24 Agustus 2017 lalu. Luasnya tercatat mencapai 3,12 juta meter persegi atau setara dengan 312 hektare. Begitu pun dengan Pulau C, HGB-nya ada di tangan pengembang yang sama.
Kiara mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura. Keduanya terbukti menjadi dasar dikeluarkannya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di Pulau D.
“Kami juga mendesak Gubernur Jakarta, Anies Baswedan untuk segera mencabut berbagai aturan yang menjadi dasar penerbitan IMB di Pulau D, terutama Pergub No 206 tahun 2016,” ujar Susan.
Susan menilai bahwa proyek reklamasi tidak dibutuhkan oleh puluhan ribu nelayan di Teluk Jakarta, khususnya, serta masyarakat Jakarta, umumnya. Sebaliknya, nelayan dan seluruh masyarakat Jakarta hanya membutuhkan laut yang bersih dan sehat sebagai lumbung pangan laut yang sehat.
“Siapa yang membutuhkan reklamasi di Teluk Jakarta? Jawabannya hanya pengembang properti. Nelayan dan seluruh lapisan masyarakat Jakarta tidak membutuhkannya sama sekali,” tegas Susan.