TANJUNG PRIOK, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Kota Jakarta Utara terus mengintensifkan penerimaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Salah satu upayanya dengan melakukan kolaborasi peran pemerintah dan wajib pajak guna mencari solusi.
Menurut Wali Kota Jakut Sigit Wijatmoko, lurah harus mampu berkolaborasi dengan wajib pajak yang belum menyelesaikan tunggakan PBB P2. Mengkomunikasikan dengan berbagai pihak untuk mencari solusi permasalahan yang dihadapi.
''Kami sengaja mengumpulkan lurah hari ini agar mengutarakan kendala yang terjadi di lapangan,'' katanya di Kantor Wali Kota Jakut, Jumat (6/12/2019).
Wali Kota Sigit mencontohkan, pencarian solusi tunggakan pajak terhadap tanah milik wajib pajak yang tidak terpakai seperti yang terjadi di Kelurahan Rorotan. Lurah harus mampu berkolaborasi guna mengaktifkan tanah tersebut agar memiliki penghasilan yang nantinya dapat digunakan untuk membayar tunggakan pajak.
''Tanah yang seperti ini bisa dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok masyarakat atau koperasi guna mendapatkan sumber pendapatan. Yang nantinya bisa digunakan sebagai biaya pelunasan kewajiban pajak,'' jelasnya.
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakut Yati Rochyati menerangkan, realisasi pendapatan PBB P2 Jakut tahun 2019 hingga saat ini telah mencapai 91,6 persen atau Rp 2,1 triliun. Pihaknya terus melakukan pendekatan kepada wajib pajak yang masih belum melunasi tunggakan sejak tahun 2016.
''Melalui UPPRD (Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah) yang ada di kecamatan kita akan terus melakukan pendekatan dan penagihan kepada wajib pajak yang belum melunasi pajaknya. Tentunya dengan berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk jajaran Pemerintah Kota Jakarta Utara,'' jelasnya.