Jakarta Utara

ASN Jakut Dibekali Pemahaman Aplikasi E-SKP

Oleh: Admin Rabu 04 Des 2019, 16:08 WIB
ASN Jakut mengikuti sosialisasi penggunaan Sistem Elektronik Sasaran Kerja Pegawai yang akan diterapkan awal 2020 (utara.jakarta.go.id)

TANJUNG PRIOK, AYOJAKARTA.COM -- Sistem Elektronik Sasaran Kerja Pegawai (E-SKP) akan mulai diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada awal 2020. 

Sekretaris Kota Jakarta Utara Desi Putra mengatakan, aplikasi E-SKP akan mempermudah pegawai dalam menyusun rencana SKP di awal tahun dan hasil pencapaian kinerja akan terlihat di akhir tahun.

''Setiap ada kegiatan, pimpinan dan pengelola kepegawaian akan mengetahui sehingga memudahkan untuk memonitor kinerja pegawai sekaligus memberikan penilaian,'' jelasnya saat membuka kegiatan peningkatan pemahaman peraturan kepegawaian terkait sosialisasi E-SKP di Kantor Wali Kota Jakut, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Rabu (4/12/2019).

Pelaksanaan sosialisasi E-SKP yang diadakan Suku Badan Kepegawaian Jakut dibagi menjadi dua sesi dengan jumlah peserta 250 orang. 

''Dengan adanya sosialisasi ini, saya harap para pegawai di lingkungan Pemkot Jakarta Utara dapat memahami cara mengisi rencana SKP melalui aplikasi karena sebelumnya dilakukan secara manual,'' ujar Kepala Suban Kepegawaian Jakut Mardi Dwi Lestari.

Dia berharap, informasi tentang pengisian rancangan kerja E-SKP melalui http://simpegdev.jakarta.go.id dapat digetoktularkan ke seluruh pegawai Pemkot Jakut. 

''Sampaikan informasi ini ke pegawai lainnya agar di awal tahun 2020 bisa langsung menggunakan aplikasi E-SKP,'' kata Mardi.

Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo