JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Land subsidence atau peristiwa penurunan permukaan tanah di Jakarta mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meninjau langsung kajian di Balai Konservasi Air Tanah, Jakarta Utara.
Jonan mengatakan, isu air tanah perlu mendapat perhatian semua pihak, bukan hanya pemerintah.
"Persoalan air tanah ini adalah persoalan kita bersama. Studi-studi yang dilakukan sebaiknya dibagikan kepada masyarakat agar kesadaran masyarakat meningkat," ujar Jonan dalam laman Kementerian ESDM, Jumat (18/10/2019).
Pemanfaatan air tanah, menurut dia, sebaiknya dilakukan lebih bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan lingkungan sekitar.
Pemantauan air tanah sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap isu lingkungan melalui Badan Geologi. Pemantauan tersebut dilakukan Balai Konservasi Air Tanah (BKAT), terutama di daerah yang memiliki potensi cekungan air tanah (CAT), untuk mengetahui kerusakan-kerusakan yang terjadi, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Pemantauan ini, kata Jonan, penting dilakukan untuk mengetahui perubahan-perubahan yang terjadi setelah pengambilan air tanah secara terus menerus dan dalam kurun waktu lama.
"Dengan adanya Balai Konservasi Air Tanah ini, kami ingin mengetahui bagaimana kerusakan-kerusakan yang terjadi pada air tanah, baik secara kualitas maupun secara kuantitas. Kalau secara kualitas kami lihat dari tingkat pencemarannya, sementara untuk kuantitas kami lihat dari debit airnya," ujar Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM Andiani.
Dari hasil pemantauan yang dilakukan Balai Konservasi Air Tanah tersebut, digambarkan melalui Peta Konservasi Air Tanah mengenai kualitas dan kuantitas air tanah pada kedalaman tertentu. Atas informasi yang didapatkan dari Peta Konservasi Air Tanah itu kemudian disusunlah rekomendasi reknis (rektek) sebagai pertimbangan pemberian izin pengambilan air tanah dari badan terkait.
"Sebagai contoh untuk wilayah DKI Jakarta, pemberian izin berada di kewenangan Gubernur atau Pemprov. Namun untuk pemberian rekomendasi teknis tetap berada di kewenangan kami karena wilayah DKI Jakarta termasuk dalam Cekungan Air Tanah (CAT) lintas provinsi," kata Andiani.