Jakarta Utara

Proyek ITF Sunter Memasuki Babak Penting

Oleh: Admin Rabu 16 Okt 2019, 13:10 WIB
Masterplan dari pembangunan pengolahan sampah dalam kota ITF Sunter yang diproyeksikan selesai pada tahun 2022 mendatang/Dok Jakpro

JAKARTA UTARA, AYOJAKARTA.COM --  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Badan Usaha Milik Daerah penerima penugasan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menandatangani perjanjian kerja sama proyek pengelolaan sampah tenaga listrik atau intermediate treatment facility (ITF). 

Perjanjian kerja sama itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Direktur Utama Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto. 

Sesuai Pergub No 33 Tahun 2018, Jakpro diamanatkan melaksanakan proyek ITF sebagai upaya bersama mengurangi masalah sampah kota. 

"Proyek pertama kami, ITF Sunter mampu mengubah sampah menjadi energi listrik 35MW dari material 2.200 ton sampah per hari,” kata Dwi. 

Pada kesempatan yang sama, ditandatangani pula Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) atau PPA (Power Purchase Agreement) antara PT PLN (Persero) dengan PT Jakarta Solusi Lestari (JSL), perusahaan patungan PT Jakpro sebagai operator ITF Sunter dengan perusahaan publik Finlandia Fortum. 

Pada fase ini, Jakpro mendapat fasilitas pembiayaan dari Bank DKI sehingga proses pekerjaan berjalan sesuai rencana. Pekerjaan konstruksi dimulai dengan land clearing pada Juni 2019. Dilanjutkan pekerjaan awal konstruksi sipil, pile loading test dan land development.  

“Kami mengapresiasi PT PLN serta dukungan Kementerian ESDM dalam upaya mewujudkan pembangunan ITF Sunter. Sampah Jakarta 7.500 ton per hari.  ITF Sunter bisa mengolah sampah 2.200 ton per hari," papar Dwi. 

Dwi menuturkan, pelaksanaan tugas ini untuk mewujudkan wajah baru Jakarta yang bersih dan bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan.  

“Kami berterima kasih atas kerja sama lintas sektor yang baik," tuturnya.

ITF Sunter mulai beroperasi tahun 2022. Fasilitas ITF Sunter terhubung dengan Gardu Induk Kemayoran melalui jalur transmisi 150 kilovolt sepanjang 2,2 km.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria