JAKARTA UTARA, AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak empat sekolah di Jakarta Utara telah ditetapkan sebagai Sekolah Sadar Hukum, yakni SMAN 52 dan SMAN 72 serta SMPN 30 dan SMPN 140.
Ke depan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akan memperkuat pembinaan kesadaran hukum bagi kalangan pelajar.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Administrasi Jakarta Utara, Siti Sumiyati mengatakan 32 sekolah menjadi target Sekolah Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Saat ini, baru empat sekolah tersebut yang sudah terealisasi.
"Tahun depan akan kita tambah jumlah sekolah dan siswa yang dibina," ujarnya, Selasa (1/10/2019).
AYO BACA : Duel Pelajar Memakan Korban, Polisi Desak Sekolah Dievaluasi
Dikatakan Siti, pembinaan yang akan dilakukan kepada pelajar di antaranya tentang Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyalahgunaan narkotika serta Hukum dan HAM. Kegiatan ini akan diikuti 50 siswa di setiap sekolah.
Pihaknya, tambah Siti, juga akan menghadirkan narasumber dari kepolisian agar pelajar tidak terjerat delik pidana. Demikian juga durasi penyampaian materi akan ditambah sehingga pemahaman pelajar terhadap aspek hukum lebih mumpuni.
"Kami berharap melalui pembinaan ini siswa semakin sadar tindakan yang akan dilakukannya. Sehingga mereka tidak akan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum," tandasnya.