Jakarta Utara

Polisi Usut Tuntas Kasus Pencemaran Udara di Cilincing

Oleh: Admin Jumat 20 Sep 2019, 11:35 WIB
Ilustrasi pencemaran udara/thegorbalsla

JAKARTA UTARA, AYOJAKARTA.COM -- Polres Metro Jakarta Utara berjanji mengusut tuntas keberadaan pabrik peleburan aluminium yang diduga melakukan pencemaran udara di Cilincing.

''Kami sudah tingkat penyidikan terhadap kasusnya,'' kata Kepala Polres Jakut Kombes Budhi H Susianto, Jumat (20/9/2019).

Dia menyatakan, petugas masih mengusut dan memeriksa beberapa saksi pada tahap penyidikan guna menetapkan tersangka yang diduga terlibat tindak pidana pencemaran udara.

AYO BACA : Akhirnya, Industri Pembakaran Arang dan Peleburan Aluminium Cilincing Ditutup

Menurut Budhi, penyidik mendalami keterangan lima saksi yang diduga berperan terhadap keberadaan pabrik pengolahan bahan aluminium tersebut. Yakni inisial MN sebagai pemilik pabrik, dan KH, IW, FH, serta AU selaku karyawan. 

''Kami kejar terkait pemenuhan Undang-Undang Lingkungan Hidup,'' tegasnya.

Polres Jakut sendiri berkoordinasi dengan Suku Dinas Perdagangan Jakut menyegel beberapa pabrik karena diduga mencemari udara dan melanggar Undang-Undang Perdagangan.

Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo