Jakarta Utara

Lokasi Peleburan Aluminium dan Pembakaran Arang di Cakung Dipasang Garis Polisi

Oleh: Admin Rabu 18 Sep 2019, 16:20 WIB
Ilustrasi pembakaran arang/hisham.id

JAKARTA UTARA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersama pihak kepolisian telah menghentikan operasional usaha pembakaran arang dan peleburan aluminium di kawasan Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara. 

Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Widjatmoko mengatakan pemberhentian tersebut dilakukan lantaran usaha tersebut telah melanggar aturan tentang pencemaran lingkungan hidup.

''Tim Reskrim Polres Metro Jakut melakukan penyegelan, pemasangan police line pada pukul 13.30 WIB di 4 usaha peleburan aluminium tersebut karena ada pelanggaran tentang UU perlindungan lingkungan UU Nomor 32/ 2009,'' ujar Sigit, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (18/9/2019).

Tak hanya penghentian usaha peleburan aluminium, kata Sigit, pihaknya juga menghentikan usaha pembakaran arang yang berdampak akan polusi udara di kawasan tersebut. 

''Ya, informasi pelanggaran UU-nya sama. Sehingga perlakuannya akan dilakukan hal yang sama. Rencananya hari ini akan dilaksanakan penyegelan di lokasi,'' ungkap Sigit.

Reporter Admin
Editor Lopi Kasim