JAKARTA UTARA, AYOJAKARTA.COM -- Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Sigit Widjatmoko menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum terkait pencemaran udara dari aktivitas pembakaran arang dan peleburan aluminium di wilayah Cilincing.
''Terkait kasus hukumnya, sepenuhnya kami serahkan kepada Polres Metro Jakarta Utara, karena disinyalir ada pelanggaran undang-undang,'' kata Sigit, Selasa (17/9/2019).
Sigit pun mengapresiasi langkah yang dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Utara dengan menutup dan menyegel pabrik peleburan aluminium tersebut.
AYO BACA : Usaha Pembakaran Arang dan Peleburan Aluminium Terungkap dari Protes Warga
Sebelumnya, Jumat (13/9/2019), Sigit beserta jajarannya melakukan sidak ke perkampungan Kali Baru, Jalan Inpres Cakung Drain, Cilincing untuk melihat aktivitas pembakaran arang dan peleburan aluminium tersebut.
Sidak dilakukan terkait laporan warga soal kabut asap yang disebabkan oleh industri rumah tangga pembakaran arang dan peleburan aluminium.
''Kita apresiasi jajaran Polres Jakut menindaklanjuti hasil temuan di lapangan dengan melakukan investigasi dan penyegelan,'' kata mantan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini.
Sigit mengatakan, industri aluminium karena selain tidak didukung dengan perizinan yang memadai, disinyalir ada pelanggaran undang-undang yakni tentang pencemaran lingkungan.
AYO BACA : Anies Ancam Cabut Izin Usaha Pembakaran Arang dan Peleburan Aluminium di Cilincing