JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Seorang bocah berusia tiga tahun meninggal dunia setelah mengkonsumsi nasi goreng yang dibawa kakaknya dari sekolah. Nasi goreng tersebut merupakan makanan tambahan anak sekolah (PMT-AS).
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan melakukan pengecekan makanan maupun pola pembuatan makanan.
''Nanti dilihat di mana titik kesalahannya. Apakah di makanannya, apakah faktor-faktor lain, kita lihat,'' kata Ratiyono, Jumat (13/9/2019).
Menurut Ratiyono, terdapat batasan waktu dalam konsumsi makanan yang diberi secara cuma-cuma kepada para peserta didik tersebut.
Sebab, makanan yang disajikan merupakan hasil olahan komite yang dibentuk oleh sekolah dengan menjamin proses yang higienis dan steril dari bakteri penyakit.
"Diserahkan kepada komite, dan berarti komite masaknya harus steril harus higienis karena akan dimakan oleh siswa yang salah satu murid adalah anaknya komite juga,'' ungkap Ratiyono.
Peristiwa berujung maut ini berawal dari seorang kakak yang menjadi peserta didik di SDN 19 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara membawa pulang nasi goreng yang didapat dari program PMT-AS DKI Jakarta.
Lalu, nasi goreng tersebut diberikan kepada adiknya dan dikomsumsi sekitar pukul 15.00 WIB. Kuat dugaan nasi goreng tersebut telah basi dan tak layak dikomsumsi lantaran batas waktu yang telah lewat dari batas konsumsi pukul 12.00 WIB hingga menyebabkan kematian.