Kepulauan Seribu

JAKARTA PSBB KETAT: Tempat Isolasi di Kepulauan Seribu Kembali Diaktifkan

Oleh: Admin Selasa 15 Sep 2020, 12:43 WIB
salah satu tempat isolasi di Kepulauan Seribu / beritajakarta.id

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat DKI Jakarta memasuki hari kedua sejak diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020. Atas dasar kebijakan baru ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu kembali mengaktifkan sejumlah tempat isolasi untuk pasien Covid-19.

Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, mengatakan beberapa tempat isolasi tersebut sebelumnya pernah dibangun di beberapa tempat umum. Seperti di sekolah, sekretariat karang taruna, gedung serbaguna, homestay, rumah dinas pegawai, dan perkantoran Pulau Karya.

Junaedi menuturkan, beberapa tempat isolasi tersebut sebelumnya sudah ada yang digunakan dan ada yang belum dipergunakan. Beberapa tempat yang belum digunakan untuk isolasi warga terpapar Covid-19 di Kepulauan Seribu yaitu di  Pulau Tidung, Pulau Karya, Pulau Untung Jawa, Pulau Pari, Pulau Kelapa, Pulau Panggang, Pulau Sebira, dan Pulau Harapan.

"Kita akan persiapkan dan hidupkan kembali untuk antisipasi risiko penularan," ujarnya, dilansir dari beritajakarta.id, Selasa (15/9/2020).

Dia meminta pihak Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) untuk kembali melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat-tempat isolasi sebelum digunakan. Selain itu, Junaedi ingin mencegah adanya isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Dia juga mengimbau warganya agar terus menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan gerakan 3M dalam setiap aktivitas, serta mengurangi aktivitas keluar pulau.

"Kurangi dulu aktivitas keluar rumah dan keluar pulau jika tidak mendesak," pungkasnya.

AYO BACA : JAKARTA PSBB KETAT: 4 Dermaga di Kepulauan Seribu Diperketat, Simak Aturan Barunya

Dalam penerapan PSBB kali ini, ada tiga faktor yang akan diawasi. Pertama, ketentuan pembatasan karyawan yang bekerja di kantor maksimal 25% dari seluruh karyawan. Kedua, kepatuhan protokol kesehatan. Ketiga, penemuan karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyebut kasus penularan Covid-19 paling banyak terjadi di perkantoran. "Saat ini kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari kejadian-kejadian yang sekarang bermunculan adalah dari perkantoran," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).

Oleh karena itu, Anies mengatakan PSBB yang di mulai sejak Senin kemarin memang bakal fokus melakukan pengetatan di perkantoran Ibu Kota. Dia juga menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), kecuali 11 sektor usaha.

Adapun 11 Usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor sebagai berikut:

1.      Kesehatan

2.      Bahan pangan makanan dan minuman

3.      Energi

AYO BACA : JAKARTA PSBB KETAT: 3 Pulau Wisata di Kepulauan Seribu Ditutup Mulai Hari Ini

4.      Komunikasi dan teknologi informasi

5.      Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal

6.      Logistik

7.      Perhotelan

8.      Konstruksi

9.      Industri strategis

10.   Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11.   Kebutuhan sehari-hari

AYO BACA : 11 Pulau di Kepulauan Seribu Dapat Jatah Internet Gratis Jak Wifi

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono