Kepulauan Seribu

JAKARTA PSBB KETAT: 4 Dermaga di Kepulauan Seribu Diperketat, Simak Aturan Barunya

Oleh: Admin Senin 14 Sep 2020, 13:07 WIB
Pengetatan di salah satu dermaga di Kepulauan Seribu oleh petugas / beritajakarta.id

TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kondisi Ibu Kota dalam keadaan darurat Covid-19. Laju penularan penyakit ini menurutnya sangat tinggi sehingga membahayakan keselamatan warga.

Oleh sebab itu, Anies memutuskan mengambil kebijakan rem darurat dengan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat. PSBB sudah mulai diberlakukan pada hari ini, 14 September 2020.

Menanggapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu memperketat pengawasan di sejumlah dermaga. Setidaknya, ada empat dermaga yang diperketat.

AYO BACA : JAKARTA PSBB KETAT: 3 Pulau Wisata di Kepulauan Seribu Ditutup Mulai Hari Ini

Dermaga-dermaga tersebut antara lain, Dermaga Kali Adem, Marina Ancol, Rawasaban, dan Tanjung Pasir. Keempat dermaga itu merupakan akses keluar masuk utama ke wilayah Kepulauan Seribu. 

Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, mengatakan pengawasan dilakukan oleh petugas gabungan yang melibatkan unsur dari tim gugus tugas pulau aman, tim kesehatan, dinas perhubungan (Dishub), satpol PP, Polri dan TNI.

"Petugas akan mengecek protokol kesehatan penumpang dan awak kapal, baik di dermaga keberangkatan maupun di dermaga kedatangan," ujar Junaedi, dilansir dari beritajakarta.id, Senin (14/9/2020).

AYO BACA : Hasil Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Kepulauan Seribu Dimanfaatkan untuk Pendapatan Daerah

Untuk pengetatan akses keluar masuk tersebut, kata Junaedi, pihaknya masih memberlakukan satu pintu dermaga utama di tiap-tiap pulau permukiman. Sementara, untuk kapal penumpang tiap kapal wajib memberikan tanda jaga jarak, menyediakan thermogun, dan mengangkut 50 persen dari kapasitas kapal.

Kepala Satuan Pelaksana Tugas Pelayanan UP Angkutan Perairan Dishub Provinsi DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo, menambahkan, kapal penumpang dishub yang ada di Pelabuhan Muara Angke hanya melayani warga yang memiliki KTP Kepulauan Seribu, ASN, TNI/POLRI dan petugas khusus lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu dengan bukti tanda pengenal dan surat tugas.

"Berlaku mulai hari ini hingga batas waktu yang belum ditentukan," ujarnya.

Dia menambahkan, selama PSBB kapal dishub hanya beroperasi pada Senin-Jumat pukul 05.00-18.00. Sementara hari Sabtu-Minggu tidak beroperasi melayani penumpang.

"Kapasitas penumpang kapal diberlakukan 50 persen dari jumlah kursi. Tiap bangku dipisahkan tanda batas dan masih separo harga untuk semua tujuan ke Kepulauan Seribu," tegasnya.

AYO BACA : Evaluasi PSBB, Pemkab Kepulauan Seribu Ingin Tetap Ada Sanksi Denda

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono