Kepulauan Seribu

JAKARTA PSBB KETAT: 3 Pulau Wisata di Kepulauan Seribu Ditutup Mulai Hari Ini

Oleh: Admin Senin 14 Sep 2020, 10:58 WIB
Pulau Kelor, Kepulauan Seribu (dok jejakpiknik)

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. PSBB ketat kali ini akan difokuskan pada klaster perkantoran, yang menyumbang banyak kasus dalam penyebaran Covid-19 di DKI.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Unit Pengelola Museum Kebaharian Provinsi DKI Jakarta kembali menutup sementara pulau wisata sejarah di Kepulauan Seribu. Kepala Unit Pengelola Museum Kebaharian Provinsi DKI Jakarta, Berkah Shadaya, mengatakan ada tiga pulau wisata sejarah yang kembali ditutup sementara.

Tiga pulau tersebut antara lain Pulau Kelor, Pulau Onrust dan Pulau Cipir. Ketiganya resmi ditutup untuk umum per hari ini, Senin (14/9/2020).  "Terhitung mulai hari ini Pulau Onrust, Pulau Cipir dan Pulau Kelor ditutup sementara untuk umum," kata Berkah, dilansir dari pulauseribu.go.id, Senin (14/09/2020).

AYO BACA : Dosen UNJ Edukasi Warga Pulau Pari Soal Konflik & Pendaftaran Hak Atas Tanah

“Kami juga akan berkomunikasi dengan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, untuk melakukan penyemprotan disinfektan,” tambahnya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menutup 27 destinasi wisata lainnya. Penutupan destinasi wisata di Ibu Kota sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risiko penularan Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies memutuskan untuk kembali melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat, sama seperti di awal pandemi.

AYO BACA : Hasil Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Kepulauan Seribu Dimanfaatkan untuk Pendapatan Daerah

Kebijakan baru itu mulai berlaku Senin, 14 September 2020. Meski berat, Anies terpaksa menarik rem darurat demi menyelamatkan warga Jakarta.

"Dalam rapat gugas percepatan pengendalian Covid-19 Jakarta tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, dan itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti masa awal pandemi. Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu. Dengan begitu, jumlah kasus menurun dan kita bisa menyelamatkan saudara-saudara kita," jelasnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan rem darurat, maka aktivitas seperti perkantoran, dunia usaha, dan kegiatan sosial lainnya kembali dilarang. Selain itu, Anies juga mengimbau agar kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing-masing.

"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat dan kita akan menerapkan seperti arahan Bapak Presiden di awal wabah dahulu, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah," ujarnya.

AYO BACA : 11 Pulau di Kepulauan Seribu Dapat Jatah Internet Gratis Jak Wifi

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono