Kepulauan Seribu

Hasil Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Kepulauan Seribu Dimanfaatkan untuk Pendapatan Daerah

Oleh: Admin Senin 31 Agu 2020, 13:51 WIB
satpol pp kepulauan seribu sedang mengikuti apel di Taman Arsa, Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan / pulauseribu.go.id

KEPULAUAN SERIBU, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menekankan agar Satpol PP di wilayahnya untuk selalu bertindak tegas saat bertugas. Satpol PP Kepulauan Seribu diminta agar meningkatkan pengawasannya kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. 

Hal itu disampaikan Plt Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, saat memimpin apel akbar pengawasan PSBB masa transisi yang dihadiri seluruh anggota Satpol PP Kepulauan Seribu di Taman Arsa, Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan. Dia mengingatkan bahwa kasus positif Covid-19 di Jakarta masih sangat tinggi.

AYO BACA : 11 Pulau di Kepulauan Seribu Dapat Jatah Internet Gratis Jak Wifi

“Satpol PP harus meningkatkan pengawasan protokol kesehatan, mengingat masih tingginya angka penyebaran virus corona di DKI Jakarta. Prioritas pengawasan saat libur akhir pekan dan libur nasional, mengingat Kepulauan Seribu sebagai wilayah tujuan pariwisata," kata Junaedi, dilansir dari pulauseribu.go.id, Minggu (30/8/2020).

Junaedi menginginkan agar para pelanggar protokol kesehatan tetap dikenakan sanksi denda. Selain diharapkan dapat menimbulkan efek jera, dia berharap agar denda yang dihasillan dapat menjadi pendapatan di wilayahnya. 

AYO BACA : Selain Covid-19, Pemkab Kepulauan Seribu Juga Aktif Cegah Stunting

"Sanksi sosial saja tidak cukup, maka sanksi denda harus diterapkan, selain menimbulkan efek jera juga dapat menjadi pendapatan daerah," tegasnya.

Dia menuturkan, nantinya sanksi denda tersebut akan diberlakukan bagi seluruh pelanggar, baik warga setempat maupun wisatawan yang sedang berkunjung ke Kepulauan Seribu. Menurutnya, selain sosialisasi, ini adalah cara lain dalam usaha menurunkan dan mencegah penyebaran Covid-19. 

Junaedi berharap, dengan tindakan tegas dan sanksi denda, diharapkan bisa membuat warga dan wisatawan jera, tidak melanggar protokol kesehatan dan lebih disiplin menjalankan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

"Keberhasilan pengawasan, adalah untuk mengembalikan Kepulauan Seribu ke zona hijau," pungkasnya.

AYO BACA : Kasus Pencemaran Limbah 2019, Anak Perusahaan Pertamina Beri Kompensasi Korban di Kepulauan Seribu

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati