JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad, mengeluarkan surat edaran pelaksanaan Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah, bagi aparat sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya.
"WFH dilakukan menindaklanjuti seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19," kata Husein, Senin (23/03/2020).
Terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 2 April 2020, atau 10 hari ke depan, Pemkab Kepulauan Seribu menghentikan sementara kegiatan perkantoran di Gedung Mitra Praja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Pulau Pramuka dan Pulau Karya), juga di Kantor Kecamatan maupun Kantor Kelurahan.
"Semua kegiatan dapat dilaksanakan melalui WFH. Sementara untuk administrasi surat menyurat dapat dikirim email sekretariat, kecamatan, maupun kelurahan," pungkasnya.