Kepulauan Seribu

Jemput Bola, 119 Dokumen Warga Pulau Sebira Terlayani

Oleh: Admin Kamis 05 Des 2019, 16:22 WIB
Pelayanan terpadu keliling oleh UP PTSP Kepulauan Seribu di Pulau Sebira (pulauseribu.jakarta.go.id)

PULAU SEBIRA, AYOJAKARTA.COM -- Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu memberikan pelayanan jemput bola atau pelayanan terpadu keliling bagi warga Pulau Sebira, Kelurahan Pulau Harapan sejak 3 Desember 2019. 

Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu Budi Ismanto mengatakan, pelayanan terpadu keliling di Pulau Sebira bertujuan membantu warga dalam mengurus dokumen-dokumen penting. 

''Total layanan yang diberikan dalam layanan jemput bola yang dilakukan sejak 3-4 Desember sebanyak 119 berkas pelayanan,'' ujarnya, Kamis (5/12/2019). 

Sebanyak 119 berkas pelayanan antara lain terkait administrasi kependudukan sebanyak 12 berkas, pelayanan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tiga berkas, KP2KP tiga berkas, pembuatan NPWP 17 berkas, pelayanan pengadilan agama tiga berkas, pelayanan BPN tiga berkas, pembuatan SKCK 39 berkas, pelayanan KPKP dua berkas, pembuatan paspor 10 berkas dan pembuatan KRK 15 berkas. 

''Bulan Agustus lalu kita juga melakukan pelayanan jemput bola di Pulau Sebira dan melayani 140 berkas permohonan warga,'' demikian Budi. 

Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo