KEPULAUAN SERIBU, AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 18 perizinan diterbitkan Unit Pelaksana Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu sepanjang bulan Agustus-September 2019.
Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto mengatakan, 18 perizinan tersebut diberikan melalui layanan jemput bola.
Seperti pelayanan tetap di kelurahan dan kecamatan serta Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di semua pulau permukiman yang digelar secara rutin.
\"Sepanjang Agustus hingga September kami telah menerbitkan 18 perizinan,\" ujar Budi, Minggu (6/10).
AYO BACA : PMI Kukuhkan 30 Orang Kader Penanggulangan Bencana di Kepulauan Seribu
Untuk memaksimalkan layanan dan sesuai permintaan warga, mulai bulan depan pihaknya akan menggelar layanan jemput bola atau Pelayanan Terpadu Keliling sebanyak tiga kali sebulan.
\"Sebelumnya layanan ini kami gelar dua kali sebulan, sekarang menjadi tiga kali sebulan,\" pungkasnya.