Khazanah

Apa Hukum Pernikahan Wanita yang Hamil Duluan? Gus Baha Murid Mbah Moen Bilang Begini

Oleh: Sulistiyaningsih Senin 28 Nov 2022, 07:05 WIB
Gus Baha murid dari Mbah Moen, pernah jelaskan bagaimana hukum pernikahan bagi wanita yang hamil duluan.

AYOJAKARTA.COM – Pernikahan adalah sebuah ibadah istimewa, yang mana merupakan ibadah terpanjang dan yang paling lama dikerjakan bagi setiap muslim.

Salah satu petunjuk Allah SWT dalam syariat Islam adalah diperintahkannya menikah dan diharamkannya zinah.

Saat ini banyak yang tidak mengindahkan ajaran islam dalam berperilaku, salah satunya yaitu maraknya perilaku zina bahkan mengakibatkan hamil di luar nikah.

Baca Juga: 3 Golongan Orang yang Celaka di Dunia Menurut Mbah Moen, Apakah Kamu Diantaranya?

Di Indonesia, hamil di luar nikah dianggap aib bagi masyarakat, sehingga untuk menutupinya dengan melangsungkan pernikahan.

Lalu, bagaimana hukum pernikahan bagi wanita yang hamil duluan? Apakah sah?

Murid ulama kharismatik Mbah Moen, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau biasa dipanggil Gus Baha memberikan penjelasan mengenai hukum pernikahan bagi wanita yang hamil duluan.

Menurut Gus Baha, pelajaran bagi kita semua kalau ingin menjadi orang baik yaitu dzurriyahnya jelas punya ayah.

Baca Juga: Nasihat Mbah Moen Agar Dimudahkan Rezekinya Oleh Allah : Semua Ada Aturannya!

Jadi umumnya orang normal yaitu punya ayah. Jangan sampai orang punya ibu tetapi tidak punya ayah, tambahnya.

“Dalam madzhab Syafii, kalau ada orang hamil di luar nikah, itu normalnya orang hamil tidak boleh nikah, perkaranya membawa janin,“ tutur Gus Baha, dikutip AyoJakarta.com dari sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Sekolah Akhirat pada 16 Desember 2019.

“Iddahnya orang hamil itu kalau melahirkan, itu maknanya hamil yang lewat nikahin sohihin (hamil lewat nikah yang sah),” imbuhnya.

Berbeda hukumnya bagi orang yang hamil duluan belum menikah, rata-rata akan dinikahkan karena tidak ada iddah. Iddah ini disyariatkan untuk nikah yang shahih.

Baca Juga: Ijazah Mbah Moen Agar Pekerjaan Lancar dan Rezeki Berkah, Para Pekerja Wajib Tahu Hal Ini!

Dalam ceramahnya, Gus Baha memberikan contoh bilamana ada kasus kecelakaan hamil di luar nikah, pihak laki-laki ingin bertanggung jawab, maka harus dinikahkan karena dengan demikian zina keduanya akan berakhir.

“Imam Sya'roni dalam kitab Mizan Kubro, beliau menceritakan pernah kejadian itu menimpa zaman nabi, orang nakal kecelakaan seperti itu (hamil di luar nikah),” kata murid Mbah Moen.

“Kemudian, nabi dapat kabar bahwa dua orang itu sudah menikah,” tambahnya.

Dalam ceritanya, nabi memberikan komentar baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina, sekarang punya tradisi nikah.

Baca Juga: Mbah Moen Bongkar Rahasia Sehat Hanya dengan Lafadz Basmalah! Simak Penjelasan Berikut

Itu menunjukkan bahwa nikahnya orang yang nakal atau hamil di luar nikah itu shahih atau sah, tidak perlu menunggu iddah watúl hamil.

Begitulah penjelasan Gus Baha mengenai hukum pernikahan bagi wanita yang hamil duluan.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Tedi Rukmana