AYOJAKARTA.COM - Sepatu merupakan fashion icon penunjang penampilan, baik untuk pria maupun wanita.
Sepatu juga adalah ikon penting yang harus digunakan siapapun untuk bepergian kemana pun.
Perkembangan fashion saat ini terus berkembang, pemanfaatan kulit hewan untuk pembuatan sepatu pun dilakukan seperti kulit ular, buaya, bahkan babi.
Baca Juga: Muslim Boleh Makan Daging Babi dengan Syarat Ini
Kulit babi di sepatu, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Walaupun tidak memakannya, apakah boleh memanfaatkan kulit babi untuk pakaian menurut pandangan fiqih?
Dilansir AyoJakarta.com dari BincangSyariah.com pada Kamis (22/9/2022) salah satu ulama terkemuka Mesir, Syekh Ali Jum’ah menjelaskan sebagaimana yang diterangkan di dalam Darul Ifta’ Al-Misriyyah bahwa babi itu haram secara syara’ untuk dikonsumsi dan diperoleh.
Baca Juga: Polemik Pidato 'Babi Panggang' Jokowi, Fadli Zon: Zaman Soeharto Pidato Predisen Diseleksi Ketat
Satu hadits menjelaskan:
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم يقول: «إِنَّ اللهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ، وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ»، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ، فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟ فَقَالَ: «لاَ هُوَ حَرَامٌ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وآله وسلم عِنْدَ ذَلِكَ: «قَاتَلَ اللهُ الْيَهُودَ؛ إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ، ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ» متفق عليه.
Dari Jabir bin Abdillah r.a., sesungguhnya ia mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan menjual minuman keras, bangkai, babi, dan patung berhala.” Lalu ditanyakan, “Wahai Raulullah, apakah pendapat engkau tentang lemak bangkai, sungguh kapal-kapal dilapisi dengannya, kulit-kulit diminyaki dengannya, dan manusia menjadikannya sebagai lampu dengannya (lemak bangkai)? Beliau bersabda, “Tidak boleh, perbuatan itu haram.” Kemudian Rasulullah saw. bersabda ketika itu, “Allah memusuhi Yahudi, sungguh Allah ketika mengharakan lemak bangkai, mereka (justru) mengumpulkannya (mempercantiknya), kemudian menjualnya, lalu memakan hasil penjualannya.” (Muttafaqun ‘alaih).
Baca Juga: Begini Nasib Bu Wati, Emak-emak yang Viral Gegara Babi Ngepet di Depok
Imam Nawawi juga menyatakan dalam kitabnya, Majmu’ Syarah al Muhadzab Jilid I;
كُلُّ الْجُلُودِ النَّجِسَةِ بَعْدَ الْمَوْتِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ إلَّا الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْمُتَوَلَّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ عِنْدَنَا
“Semua kulit bangkai itu najis setelah kematiannya, maka ia jadi suci dengan disamak, kecuali anjing, babi, dan keturunan dari salah satunya. Ini pendapat yang kuat di sisi kami.”
Baca Juga: Warga Rela Bugil Demi Tangkap Babi Ngepet di Depok, Ini Penampakannya
Mayoritas ulama fiqh berpendapat bahwa babi itu najis baik hidup maupun matinya maka menjual dan memanfaatkannya itu haram.
Ada juga ulama yang berpendapat, ulama Malikiyah bahwa babi itu suci selama masih hidup dan najis jika sudah mati.
Dengan demikian, hukum atas penggunaan kulit babi dalam pembuatan sepatu adalah haram.
Baca Juga: Selain Pankreas Babi, Vaksin AstraZeneca Disebut Mengandung Jaringan Ginjal Bayi
Dan jika memakainya pun menjadi najis jika dilihat dari sebagian besar hukum asal dan dalilnya.
So, jika kamu ingin membeli sepatu, jangan lupa perhatikan bahan asalnya. Atau kamu juga bisa bertanya ke penjualnya terbuat dari bahan apa sepatu yang akan kamu beli.
Wa Allahu A’lam bis Shawab.*** (Izza Salsabila)