AYOJAKARTA.COM - Hukum mengucapkan selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriyah dapat disimak di artikel ini.
Simak juga penjelasan menurut ulama di sini.
Lantas bagaimana hukum mengucapkan selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriyah?
Apakah sunah atau jutsru termasuk bidah?
Berikut penjelasan lengkapnya menurut ulama dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com dengan judul Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram, Sunnah atau Bid'ah? Simak Ini Penjelasannya.
Baca Juga: 7 Amalan di Hari Jumat Ini Bisa Raih Pahala Berlipat, Apa Saja?
Mengenai hal ini ada dua pendapat ulama yang berbeda sebagaimana dikutip oleh Ayoindonesia.com dari buku karangan Hafidz Muftisany berjudul Fikih Keseharian "Ucapan Tahun Baru Hijriah Hingga Hukum Parfum Beralkohol".
Kalangan ulama yang melarang mengucapkan 'ucapan selamat' tahun baru berasal dari ulama-ulama Arab Saudi seperti Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
Dalam fatwanya, ia melarang untuk mengucapkan selamat tahun baru.
Namun, jika ada yang mengucapkan selamat tahun baru kepadanya, tidak mengapa untuk membalasnya dengan ucapan selamat pula akan tetapi jangan kita yang memulainya.
Menurut Utsaimin, jawaban untuk ucapan selamat tahun baru tidak dibalas dengan selamat tahun baru pula.
Namun, cukup dengan ucapan "Semoga Allah jadikan kebaikan dan keberkahan ini kepada Anda."
Ia mengatakan tidak ada atsar dari salaf yang bisa dijadikan dalil untuk mengucapkan selamat tahun baru.
Hanya selamat hari raya Idul Adha dan idul Fitri saja yang ada atsarnya.
Baca Juga: 10 Quotes Islami Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H, Bisa Jadi Pengingat Diri
Bahkan, menurutnya, tanggal 1 muharram baru ditetapkan sebagai awal tahun baru ketika zaman Umar bin Khattab RA.
Kendati ia melarang mengucapkan selamat tahun baru tersebut, ia tidak menyatakan dosa jika ada yang melakukannya.
Hanya ucapan tersebut tidak disunnahkan dalam hadits nabi maupun atsar para sahabat.
Sebagian ulama lainya ada yang membolehkan seperti Syekh Abdul Karim al-Khudair.
Menurutnya, mendoakan kebaikan kepada sesama muslim seperti hari raya, hukumnya tidak masalah selama doa dan ucapan tersebut tidak diyakini sebagai ibadah khusus dalam peristiwa tertentu.
Ia menambahkan, jika tujuan ucapan selamat ini adalah untuk menimbulkan rasa cinta sesama muslim, menampakkan kegembiraan dan keceriaan kepada kaum muslimin, maka tidak masalah.
Hal yang sama seperti yang dinyatakan Al Hafidz Abu Hasan al-Maqdisi, menurutnya hal ini hanyalah mubah.
Bukan sunnah, bukan pula bid'ah.
Sementara itu, pendapat yang paling kuat adalah seperti umum dipahami oleh pada fuqaha dan ulama Syafi'iyah yang memandang bahwa tanni'ah atau mengucapkan selamat untuk awal tahun sebagai perkara yang mubah.
Hal ini tidak termasuk sunnah, tapi tidak pula menjadi bid'ah.***Aswar Anas Paputungan (AyoIndonesia.com)