AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum hubungan suami istri di malam Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H.
Melakukan hubungan intim dalam rumah tangga tentu sah-sah saja, namun bagaimana hukum hubungan suami istri di Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H?
Simak ulasan lengkapnya tentang hukum hubungan suami istri di malam Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H sebagai berikut:
Baca Juga: 5 Fakta Unik dr Dinasyah, Dokter Cantik yang Edukasi Hubungan Suami Istri di TikTok
Sebagaimana diketahui, melakukan hubungan suami istri adalah salah satu kegiatan yang akan mendapat pahala dalam rumah tangga.
Tak cuma itu, hubungan suami istri juga punya banyak manfaat terutama sisi psikologis dan kesehatan.
Namun masalah muncul saat pasangan suami istri ragu mengenai bagaimana hukum hubungan suami istri di malam Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H.
Dilansir AyoJakarta.com dari AyoBandung.com, banyak pasangan suami istri yang masih betanya-tanya mengenai hukum hubungan intim saat malam 1 Muharram atau malam 1 Suro.
Mengenai pertanyaan tersebut, beberapa ulama memang berbeda pendapat.
Pendapat yang pertama menyebutkan bahwa melakukan hubungan suami istri pada malam 1 Muharram masuk kategori makruh, sebab berada di awal bulan.
Seperti diterangkan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin berikut:
"Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut."
Namun pendapat yang memakruhkan itu lantas dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.
Menurut Imam Nawawi, "Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil."
Dari situ bisa disimpulkan, bahwa hukum melakukan hubungan suami istri pada malam dan siang Tahun Baru Islam 1 Muharram, serta malam lainnya adalah halal dan mubah.
Kecuali jika ada dalil yang mengharamkan seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas, dalam keadaan puasa, atau sedang Ihram haji dan umrah.
Demikian ulasan mengani hukum suami istri di malam Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H.***