AYOJAKARTA.COM - Berikut penjelasan mengenai hukum bagikan daging kurban ke non muslim.
Di momen Idul Adha, biasanya banyak orang akan menerima daging kurban, lantas bagaimana hukum bagikan daging kurban ke non muslim.
Simak penjelasan dari Ustaz Abdul Somad (UAS) pada artikel di bawah ini terkait hukum bagikan daging kurban ke non muslim.
Umat muslim Indonesia merayakan Idul Adha hari ini Minggu (10/7/2022).
Perayaan idul Adha ini biasanya ditandai dengan penyembelihan hewan kurban setelah salat id.
Kebanyakan orang di Indonesia menyembelih hewan kurban berupa kambing, domba atau sapi.
Baca Juga: Bacaan Niat Kurban Idul Adha 2022 untuk Orang Tua dan Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Nantinya, daging kurban itu akan dibagikan ke para mustahik atau orang yang berhak mendapatkan daging kurban.
Lantas bagaimana hukum bagikan daging kurban ke non muslim?
Berikut penjelasannya menurut Ustaz Abdul Somad (UAS).
Ustaz Abdul Somad pernah menjelaskan mengenai hukum bagikan daging kurban ke non muslim atau orang yang berbeda keyakinan.
"Dan kurban itu masuk kategori hadiah. Begitu kata Atiyah Sahor, Ulama Al-Azhar, Mesir, dalam fatawaa Al-Azhar (fatwa-fatwa al- Azhar) boleh memberikan kurban bagi Nonmuslim," kata pria yang akrab disapa UAS itu dalam salah satu kesempatan ceramahnya yang diunggah ke YouTube.
Ia menambahkan, daging kurban sunah yang bisa diberikan ke non-muslim, sedangkan hewan kurban wajib justru sebaliknya.
Baca Juga: Hukum Orang Mampu Tapi Tidak Berkurban saat Hari Raya Idul Adha, Simak Penjelasannya Menurut Ulama
Kurban wajib yang dimaksud ialah kurban karena nazar. Hal itu sebagaimana sedekah yang wajib diberikan kepada sesama muslim.
"Boleh memberikan kurban bagi Nonmuslim. Syaratnya kurbannya kurban sunah, karena kurban wajib nggak boleh," kata UAS.
Selain itu di dalam Alquran ternyata juga dijelaskan tidak ada larangan pengurban memberikan daging kurban ke orang yang berbeda agama.
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS al-Mumtahanah: 8).
Demikian penjelasan mengenai hukum bagikan daging kurban ke non muslim menurut Ustaz Abdul Somad***