AYOJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM baru-baru ini membuat pernyataan terkait kasus Vina Cirebon yang cukup mengejutkan.
Toni RM diketahui beri dukungan kepada Polda Jawa Barat untuk memeriksa kembali Pegi Setiawan, yang tidak lain adalah kliennya terkait kasus Vina Cirebon.
Padahal Pegi Setiawan sebelumnya sudah dinyatakan bebas oleh hakim tunggal praperadilan dari status tersangka kasus Vina Cirebon.
Berdasarkan hasil putusan praperadilan, proses penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
Lantas apa yang membuat Toni RM mendukung Polda Jawa Barat untuk memeriksa kembali Pegi Setiawan terkait kasus Cirebon?
Sebelumnya, seperti yang telah diketahui bahwa terbebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon belakangan ini memang menjadi sorotan banyak pihak.
Ada yang merasa lega karena Pegi Setiawan yang notabene sebagai pekerja buruh bangunan dianggap telah terbukti tidak bersalah.
Namun ada pula yang merasa keputusan tersebut masih harus dipertanyakan karena masih ada kemungkinan-kemungkinan yang menyatakan bahwa Pegi Setiawan bisa kembali menjadi tersangka.
Baca Juga: Tanggapi Bakal Duet Kaesang-Jusuf Hamka di Pilgub Jakarta 2024, PAN: Kita Punya Zita Anjani
Bahkan sejumlah pakar hukum pun juga mengutarakan kemungkinan yang serupa.
Seperti yang telah diungkapkan oleh Fredrich Yunadi misalnya, yang mengatakan bahwa Pegi Setiawan hanya terbebas dari status tersangka kasus Vina lantaran prosedur atau proses penangkapan dan penahanan terhadapnya saja yang dinilai tidak sah.
Sehingga Pegi Setiawan masih memiliki kemungkinan untuk kembali menjadi tersangka kasus Vina.
Bahkan jika berdasarkan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) No. 4 Tahun 2016, putusan praperadilan seperti yang terjadi pada Pegi Setiawan ini kata Fredrich Yunadi tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka lagi.
Yang terpenting, penyidik bisa memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah dan berbeda dengan alat bukti yang sudah pernah digunakan sebelumnya.
Menanggapi kemungkinan-kemungkinan tersebut, Toni RM sontak menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan jika memang penyidik mau memeriksa Pegi Setiawan kembali.
Toni RM mengaku siap dan bahkan senang jika Polda Jawa Barat bersedia melakukan pengusutan kembali terhadap kasus Vina, meski harus dilakukan pemeriksaan kembali terhadap Pegi Setiawan.
"Kami siap dan senang. Malah kami dukung kalau bapak Kapolda Jawa Barat mau mengusut lagi (kasus Vina)," ucap Toni RM selaku kuasa hukum Pegi Setiawan, seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Senin, 15 Juli 2024.
"Kalau penyidik mau melakukan penyidikan lagi terhadap kasus ini dengan sasaran klien kami Pegi Setiawan lagi juga silahkan," lanjutnya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Masih Misteri, IPW: Seharusnya Penyidik yang Tahu
Hanya saja, Toni RM menginginkan agar pemeriksaan atau penyidikan kali ini hendaknya dilakukan oleh Polda Jawa Barat mulai dari awal.
Selain itu, Polda Jawa Barat diharapkan melakukan penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation dengan menghadirkan alat bukti seperti CCTV atau alat komunikasi yang selama ini belum terungkap.