Khazanah

Orang yang Memiliki Utang Berhak Menerima Zakat, Berikut Penjelasan Kategori dan Ketentuan yang Berlaku

Oleh: Iit Lita Apriani Selasa 09 Apr 2024, 20:24 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.

AYOJAKARTA.COM -- Dalam ajaran Al-Quran, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, salah satunya adalah gharimin.

Gharimin berasal dari kata "gharim" yang berarti orang yang memiliki tanggungan utang.

Hak menerima zakat bagi mereka berlaku selama utang tersebut masih belum terlunasi.

Baca Juga: 5 Sekolah Kedinasan Terbaik dan Terpopuler di Indonesia, Kuota Penerimaan Terbatas Tapi Banyak Diminati

Gharim dibagi menjadi empat kategori, masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda sebagaimana yang dikutip oleh Ayojakarta.com dari laman resmi NU Online.

1. Orang yang Berutang untuk Diri Sendiri

Mereka yang berutang untuk keperluan pribadi berhak menerima zakat jika tidak mampu melunasi utang dengan syarat utang tersebut dilakukan untuk hal-hal yang diperbolehkan dalam syariat.

Jika utang tersebut untuk kemaksiatan dan digunakan untuk hal tersebut, maka tidak berhak menerima zakat, kecuali setelah bertaubat dengan sungguh-sungguh.

Baca Juga: Pengumuman! Hasil Sidang Isbat Menentukan Hari Raya Idul Fitri Jatuh Pada Esok Hari

2. Orang yang berhutang untuk Mendamaikan Perselisihan

Mereka yang berutang untuk tujuan perdamaian antara dua pihak atau kelompok berhak menerima zakat, asalkan utang itu digunakan untuk mendamaikan.

Jika menggunakan dana pribadi untuk tujuan tersebut, maka tidak berhak menerima zakat.

3. Orang yang berhutang untuk Kepentingan Maslahat Umum

Mereka yang berhutang untuk kepentingan umum seperti pembangunan masjid atau jembatan berhak menerima zakat.

Ada perbedaan pendapat apakah harus dalam keadaan fakir atau tidak, namun pada umumnya berhak jika tidak mampu melunasi utang.

4. Orang yang memiliki Utang karena Menanggung Utang Orang Lain

Mereka yang menanggung utang orang lain juga berhak menerima zakat dengan berbagai ketentuan, tergantung pada kondisi keuangan masing-masing pihak yang terlibat.

Penting untuk memahami bahwa setiap kategori gharim atau pengutang harus memenuhi ketentuan yang telah dijelaskan untuk berhak menerima zakat.

Baca Juga: Menyambut Hari Raya dengan Penuh Kesederhanaan dan Kebahagiaan, Pastikan Tidak Terlalu Bermewah-mewahan

Semoga pemahaman ini membantu memperdalam pengetahuan tentang zakat dalam agama Islam.

Reporter Iit Lita Apriani
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil