AYOJAKARTA.COM - Lebaran Idul Fitri sebentar lagi. Namun, ada satu kewajiban bagi muslim yang mampu untuk membayarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri tiba.
Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang. Ada beberapa pendapat berbeda dari imam-imam.
Pendapat yang berbeda-beda tentang pembayaran atau takaran zakat fitrah adalah dari imam Hanafi, Maliki, dan Syafi'i.
Pendapat dari ketiga imam tersebut berbeda dari segi berat beras dan jumlah uang yang dibayarkan.
Baca Juga: Jangan Salah! Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Harus Kamu Ketahui
Seperti apa takaran untuk pembayaran zakat fitrah sebelum lebaran Idul Fitri? Berikut penjelasan menurut Ustaz Abdul Somad dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @taarts_gram:
Ustaz Abdul Somad menjelaskan waktu membayar zakat fitrah menurut imam Maliki. Menurut imam Maliki, zakat fitrah bisa dibayarkan 2-3 hari sebelum Idul Fitri.
“Membayar zakat fitrah menurut mazhab Maliki dibayar 2, 3 hari sebelum idul fitri,” jelasnya dalam tayangan reels akun Instagram @taarts_gram.
Namun, berbeda pendapat dengan mazhab Syafi'i. Zakat fitrah sudah bisa dibayarkan tidak 2,3 hari sebelum Idul Fitri.
“Menurut mazhab Syafi'i sudah bisa dibayarkan,” ujar Ustaz Abdul Somad dalam Instagram @taarts_gram.
Adapun takaran zakat fitrah menggunakan beras dari mazhab Syafi'i adalah 2,4 kg. Namun, menurut Kementerian Agama 2,5 kg. Bisa ikut Kemenag.
Apabila bingung antara 2,4 kg atau 2,5 kg, maka takaran beras zakat fitrah bisa digenapkan menjadi 3 kg.
“Bingung saya pak ustadz. Maka genapkan 3 kg,” pesan Ustaz Abdul Somad di Instagram @taarts_gram.
Apabila tidak bisa dengan beras, maka diperbolehkan untuk membayar dengan uang tunai sejumlah ketentuan.
“Bayar pakai uang tapi beratnya ikut mazhab Hanafi. Satu sha’ itu 3,25 kg,” ujar UAS menjelaskan.***