Khazanah

Zakat Fitrah untuk Tokoh Agama Apakah Dibolehkan? Ini Penjelasan Berdasarkan Fiqih

Oleh: Iit Lita Apriani Sabtu 06 Apr 2024, 19:33 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah

AYOJAKARTA.COM -- Di beberapa daerah, tradisi membayar zakat fitrah kepada tokoh agama masih berlangsung.

Hal ini menunjukkan kuatnya budaya menghormati para ulama yang selalu dijaga dengan menjaga silaturahmi dan memberikan sumbangan termasuk zakat fitrah.

Namun di sisi lain, masih banyak fakir miskin yang belum mendapatkan bagian dari zakat fitrah tersebut.

Bagaimana pandangan fiqih Islam terhadap fenomena ini?

Baca Juga: 4 Tanda Kamu Susah Diajak Ketemuan Kecuali Sama Sosok Tertentu Saja

Berikut informasi yang dikutip Ayojakarta.com dari laman resmi NU Online, Sabtu (06/04/2024).

Memberikan zakat fitrah kepada tokoh agama memang dianjurkan dalam Islam.

Selain sebagai wujud silaturahmi juga sebagai dukungan atas peran mereka dalam penyebaran agama.

Meski begitu, ada beberapa argumen yang perlu dipertimbangkan sebelum memberikan zakat kepada tokoh agama di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: 4 Tanda Kamu Orang yang Cuek dengan Penampilan Meski Punya Selera Fashion

Pertama, memberikan zakat fitrah kepada tokoh agama dengan alasan kemaslahatan umum bukanlah pendapat utama dalam berbagai mazhab.

Hal ini ditegaskan Muhammad Bafadhal bahwa zakat harus diberikan langsung kepada mustahiq zakat, bukan untuk kepentingan umum.

Kedua, beberapa ulama mengkhususkan zakat fitrah hanya untuk fakir miskin, tidak boleh diberikan kepada yang lain termasuk sabilillah.

Hal ini sejalan dengan pendapat ulama Malikiyah dan pendapat Imam Ahmad yang dipilih Ibnu Taimiyah.

Baca Juga: 4 Tanda Lawan Bicara Kamu Pura-pura Baik dan Punya Maksud Tersembunyi

Ketiga, fakir miskin ditempatkan di urutan pertama sebagai penerima zakat fitrah dalam Alquran.

Hal ini menegaskan bahwa mereka lebih berhak menerima zakat daripada yang lain termasuk sabilillah.

Keempat, aturan zakat seringkali memperhatikan kondisi fakir miskin seperti ketentuan mengeluarkan zakat sebelum salat Idul Fitri.

Baca Juga: Apa Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal? Simak Pengertian, Besaran, dan Waktu Pelaksanaannya

Hal ini dilakukan agar fakir miskin dapat fokus pada ibadah tanpa harus meminta-minta.

Dengan demikian, memberikan zakat fitrah kepada fakir miskin memiliki dasar kuat dalam Alquran, hadis dan pandangan ulama.

Kecuali dalam kasus di mana tokoh agama tersebut juga berstatus fakir miskin, maka memberikan zakat kepada mereka lebih sesuai dengan ajaran Islam.***

Reporter Iit Lita Apriani
Editor Fathul Amanah