Khazanah

Ini Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan Lengkap dengan Niat

Oleh: Nuriyah Nofasari Rabu 27 Mar 2024, 17:01 WIB
Ilustrasi membayar fidyah puasa Ramadhan.

AYOJAKARTA.COM — Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah yang sangat mulia bagi umat Islam.

Namun, terkadang ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak mampu untuk menjalankannya sepenuhnya.

Dalam hal ini, Allah SWT memberikan keringanan dengan memberikan kewajiban membayar fidyah sebagai pengganti bagi puasa yang tidak dapat dilaksanakan.

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube NU online pada Rabu, 27 Maret 2024, berikut adalah tata cara membayar fidyah puasa Ramadhan.

1. Fidyah puasa untuk orang yang meninggal boleh dilakukan kapanpun. Tidak ada ketentuan waktu khusus dalam melakukan pembayaran.

2. Fidyah puasa bagi orang sakit keras, tua renta, ibu hamil, atau menyusui boleh dikeluarkan setelah Subuh hingga terbenamnya matahari di malam harinya. Lebih diutamakan di awal malam dan diakhirkan di hari berikutnya atau di luar bulan Ramadhan.

3. Tidak boleh membayar fidyah sebelum Ramadhan tiba atau sebelum memasuki waktu Maghrib untuk setiap hari puasa. Misalnya, fidyah puasa hari ketiga tidak boleh dibayarkan terlebih dahulu pada hari kedua.

4. Kadar dan jenis makanan yang wajib ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Mayoritas masyarakat Indonesia menggunakan beras sebagai makanan pokok, maka ukuran mud yang dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.

5. Pembayaran fidyah wajib diberikan kepada orang fakir atau miskin, dan tidak boleh diberikan kepada golongan mustahik zakat yang lain karena fidyah berbeda dengan zakat.

6. Setiap satu mud makanan pokok sebagai fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpisah atau independen. Oleh karena itu, diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa yang ditinggalkan, namun hanya diberikan kepada satu fakir atau miskin.

7. Niat fidyah bisa dilakukan saat menyerahkan kepada fakir atau miskin, saat memberikan kepada wakil, atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.

Baca Juga: Hukum Tidak Puasa untuk Pekerja Kasar, Begini Penjelasan Buya Yahya

Niat Fidyah

1. Orang Tua Renta dan Sakit Keras

Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah."

2. Wanita Hamil atau Menyusui

Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah 'an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayatnya), fardhu karena Allah".

3. Terlambat Bayar Utang Puasa

Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah 'an ta'khiiri qadhaa'i shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah".***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Tedi Rukmana