Khazanah

Hukum Puasa Tanpa Niat, Sah atau Tidak? Intip Penjelasan 2 Pendapat dari Para Ulama

Oleh: Fitri Nurjanah Kamis 21 Mar 2024, 03:15 WIB
Ilustrasi Hukum Puasa Tanpa Niat, Sah atau Tidak? Intip Penjelasan 2 Pendapat dari Para Ulama

AYOJAKARTA.COM -- Salah satu hal yang paling utama dan wajib untuk dikerjakan oleh umat muslim pada bulan Ramadhan adalah puasa.

Puasa merupakan rukun Islam keempat, yang diperintahkan oleh Allah SWT dan harus dijalankan oleh seluruh umat muslim.

Salah satu hal yang paling utama saat hendak menjalankan puasa adalah niat. Seseorang dianjurkan untuk membaca niat puasa saat akan menjalankan puasa sehari penuh.

Baca Juga: Menelan Air saat Berkumur dalam Wudhu Apakah Membatalkan Puasa? Simak Jawabannya

Lantas, apa hukumnya jika seseorang tidak membaca niat saat berpuasa?

Dikutip dari an-nur.ac.id, Rabu (20/3/2024), berikut ini penjelasan dari pendapat para ulama yang memiliki dua pandangan berbeda.

Pendapat Pertama: Tidak Sah

Berdasarkan pendapat ulama dari Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Menyatakan pendapatnya bahwa puasa harus diawali dengan niat puasa Ramadhan dilakukan pada malam hari sebelum fajar.

Jika seseorang lupa membaca niat pada malam hari, maka puasanya tidak sah dan harus mengganti di lain hari.

Baca Juga: Sering Merasa Panas Dalam saat Puasa, Ini 5 Cara Mencegahnya Secara Alami Tanpa Obat-obatan

Pendapat tersebut berdasarkan Hadist, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung pada niatnya dan setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya,” (HR Bukhari dan Muslim).

Dengan Hadist tersebut dapat menjelaskan bahwa barang siapa yang tidak menetapkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.

Baca Juga: Tubuh Lemas Karena Kekurangan Cairan saat Puasa? Ini Cara Jitu Mencegah Dehidrasi di Bulan Ramadan

Pendapat Kedua: Tetap Sah

Kemudian, untuk pendapat yang kedua disampaikan dari Mazhab Hanafi dan sebagian ulama yang lainnya.

Mereka menjelaskan bahwa niat puasa dapat dilakukan kapan saja, selama mereka masih dalam keadaan puasa, yakni dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Jika seseorang lupa membaca niat puasa Ramadhan pada malam hari, namun masih ingat dan berniat pada siang hari maka puasanya tetap sah.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bandung dan Sumedang Hari Ini 20 Maret 2024

Pendapat tersebut berdasarkan pada kelonggaran waktu niat puasa yang disampaikan dalam beberapa Hadist, seperti:

“Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa di antara kalian yang bangun pagi dalam keadaan berpuasa, maka hendaklah ia berpuasa. Dan barang siapa yang bangun pagi dalam keadaan berbuka, maka hendaklah ia berbuka,” (HR Abu Dawud).

Demikian penjelasan mengenai hukum puasa yang dilakukan tanpa niat, berdasarkan pendapat dari para ulama.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil