Khazanah

Hukum Mengguyur Kepala Saat Puasa Ramadhan, Begini Penjelasan dari Buya Yahya

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 18 Mar 2024, 12:12 WIB
Buya Yahya

AYOJAKARTA.COM – Saat menjalankan puasa Ramadhan, ada banyak hal yang harus diperhatikan oleh umat muslim salah satunya mengenai hukum mengguyur kepala.

Saat puasa Ramadhan, ada sebagian orang yang mengguyur kepalanya karena berbagai alasan seperti menghilangkan hawa panas dan menyegarkan diri.

Tidak hanya itu, ada juga sebagian orang yang mengguyur saat puasa karena membersihkan kotoran.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH Info Langsung dari Presiden, Pemilik KIP dan KIS Kategori Ini Dapat Tambahan Uang Tunai Rp800 Ribu, Bansos Apa?

Lantas bagaimana hukum mengguyur kepala pada saat puasa Ramadhan?

Pendakwah Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri atau Buya Yahya pernah memberikan penjelasan tentang hukum mengguyur kepala saat puasa.

Buya Yahya mengatakan bahwa mengguyur kepala saat puasa bukanlah sesuatu yang dilarang.

“Mengguyur kepala bukan sesuatu yang terlarang. Sebab yang dilarang adalah dengan sengaja memasukkan ke lubang telinga,” jelasnya. Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Biyishiam_media pada Senin (18/3/2024).

Mungkin ada sebagian orang yang mengalami air masuk ke lubang telinga ketika mengguyur kepala.

Jika hal tersebut terjadi, Buya Yahya menyarankan agar tidak perlu mengguyur kepala.

Akan tetapi, ia menjelaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah apabila seseorang melakukan hal yang wajib seperti mandi junub.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cari Tahu Keberuntungan Apa yang Akan Datang Padamu Berdasarkan Gambar Pertama yang Kamu Lihat

“Mungkin anda berkata, ‘waktu saya mengguyur kepala pasti masuk ke telinga’, Kalau begitu jangan guyur kepalamu. Kecuali mengguyur kepala karena sesuatu yang wajib yaitu karena anda misalnya habis sholat dhuha anda tertidur, waktu tertidur anda mimpi basah,” katanya.

Buya Yahya menerangkan hal tersebut tidak membatalkan puasa karena seseorang melakukan hal yang wajib yakni untuk mensucikan diri kembali dari hadas besar.

“Karena anda mimpi basah anda wajib mandi besar. Maka mandi besar anda harus mengguyur kepala anda dengan air. ‘Eh kok kemasukkan?’, enggak batal. (Karena) masuknya air ke telinga ini akibat daripada anda menjalankan kewajiban,” terangnya.

“Maka tidak dosa dan tidak batal. Asalkan anda pun mandinya normal, bukan miring (kepalanya) lalu anda siram ke telinga, enggak. Anda mandi normal, eh kok masih masuk? Dimaafkan. Tapi kalau anda hanya pengen dingin, aduh haus panas saya pengen dingin-dingin, masuk telinga batal puasa anda,” tutupnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Jinan Vania Barizky