Khazanah

Hukum Menghirup Minyak Angin atau Inhaler Saat Puasa, Apakah Batal? Begini Penjelasannya

Oleh: Sarwendah Sabtu 16 Mar 2024, 14:14 WIB
Namun, muncul pertanyaan apakah menghirup minyak angin atau inhaler akan membatalkan puasa atau tidak Begini hukumnya dalam islam.

AYOJAKARTA.COM – Dalam menjalankan ibadah puasa, seringkali kondisi tubuh kita mungkin mengalami gejala ringan seperti pilek, batuk, atau flu.

Untuk mengatasi gejala tersebut, banyak yang menggunakan inhaler atau minyak angin sebagai bantuan.

Namun, muncul pertanyaan apakah menghirup minyak angin atau inhaler akan membatalkan puasa atau tidak?

Dilansir AyoJakarta.com dari video YouTube ILMU SANTRI yang diunggah 16 April 2022 tentang hukum menghirup minyak angin saat puasa.

Dalam unggah video tersebut, Ustadz Agus Manshur menjelaskan tentang hukum memakai inhaler.

Sebelumnya perlu diketahui hal-hal yang membatalkan puasa dalam Dalam kitab Fathul Wahhab oleh Syekh Zakaria al-Anshori.

“Orang yang berpuasa hendaknya meninggalkan memasukan sesuatu pada lubang tubuh, tetapi bukan aroma dan rasa,” ujar Ustadz Agus Manshur.

Baca Juga: Pengajuan Pinjaman KUR BRI Tanpa Disurvei Apakah Bisa Langsung di ACC? Simak Info Lengkapnya di Sini

“Jadi ketika kita memasukan sesuatu seperti makan, minum atau obat itu tidak boleh, tapi kalo hanya aroma atau rasa itu tidak apa-apa,” lanjutnya.

Namun ada yang perlu diwaspadai yaitu tentang menghirup aroma saat sedang puasa.

“Tapi awas terkadang ada orang yang sedang bercanda, saking lapernya ada aroma masakan seperti kolak itu nanti berkaitan dengan keikhlasan kita,” ujar Ustadz Agus Manshur.

Dalam kitab karya Syekh Abdurrahman Al-Balawi, disebutkan bahwa mencium aroma seperti kemenyan tidak membatalkan puasa.

“Bagi orang yang mencium buhur atau kemenyan saat puasa itu tidak apa-apa karena cuma aroma bukan sebuah zat,” ujar Ustadz Agus Manshur.

Dari penjelasan Ustadz Agus Manshur diketahui bahwa puasa tidak batal jika seseorang menggunakan inhaler atau minyak angin.

“Kesimpulannya jelas hukumnya menggunakan minyak angin, minyak kayu putih, inhaler saat puasa tidak apa-apa, seperti halnya parfum juga tidak apa-apa,” pungkasnya.

Dapat disimpulkan bahwa penggunaan minyak angin, inhaler, atau aromaterapi saat puasa tidak membatalkan ibadah puasa.

Baca Juga: Bikin Toxic! 6 Tipe Kepribadian Rekan Kerja yang Perlu Diwaspadai

Namun, penting untuk menggunakan dengan kehati-hatian dan hanya untuk keperluan kesehatan semata, serta menjaga niat puasa tetap ikhlas.

Jadi, tidak perlu khawatir ketika menghadapi kondisi seperti ini selama bulan Ramadhan, karena puasa tetap sah dan diterima oleh Allah SWT.

Reporter Sarwendah
Editor Aris Abdulsalam