AYOJAKARTA.COM – Pertanyaan seputar hukum merokok dan tidak sengaja menghirup asap saat sedang berpuasa kerap muncul saat Ramadhan.
Pertanyaan tersebut seringkali menjadi perdebatan di kalangan umat Islam yang mungkin terjadi sehari-hari.
Lalu bagaimana hukum merokok dan tidak sengaja menghirup asapnya saat puasa?
Kepada Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor, ada seorang Jamaah pengajian yang menanyakan tentang hukum merokok dan menghirup asap rokok atau lainnya.
Habib Hasan menjelaskan bahwa sesuatu yang membatalkan puasa adalah benda yang masuk ke perut, kepala dan dada.
Benda tersebut bisa lewat beberapa lubang dari mulut, hidung, telinga, kemaluan dan lubang dubur.
Baca Juga: Tips Berbuka Puasa Ramadhan Menurut dr Raehanul Bahraen, Ternyata Bukan Langsung Makan Nasi tapi…
Hukum merokok selama bulan Ramadhan memang telah dijelaskan termasuk perbuatan yang membatalkan puasa.
“Asap yang ada bendanya seperti rokok itu batal tanpa khilaf, kalau ada yang bilang tidak batal maka khilaf sehat atau tidak sehatnya khilaf,” ujarnya, dikutip dari video YouTube Ahbaabul Mushofa Chai yang diunggah pada 6 April 2023.
Asap rokok mengandung zat-zat berbahaya yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut dan hidung.
Hal tersebut juga dapat mempengaruhi kesehatan dan membatalkan puasa seseorang.
Namun, muncul pertanyaan terkait dengan situasi di mana seseorang tidak sengaja menghirup asap.
Seperti ketika berada di sekitar tempat yang ada asapnya, misalnya di pasar yang berdebu atau ketika melewati kendaraan bermotor yang mengeluarkan asap.
Apakah hal tersebut juga membatalkan puasa?
Dalam penjelasanya, Habib Hasan menjelaskan, jika seseorang tidak sengaja menghirup asap tersebut dan tidak ada niatan untuk melakukannya, maka puasanya tidak batal.
“Ada yang bakar sate ada asapnya itu tidak batal asalkan kita tidak sengaja,” ujar Habib Hasan.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa jika asap tersebut masuk ke dalam tubuh dan mempengaruhi perut, maka puasa bisa batal.
Oleh karena itu, disarankan untuk menghindari hal yang mengakibatkan seseorang tidak sengaja menghirup asap selama berpuasa.***