Khazanah

Apakah Perempuan Haid Tetap Dapat Pahala Puasa Ramadhan? Cek Penjelasannya di Sini

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 04 Mar 2024, 09:53 WIB
Illustrasi. Wanita

AYOJAKARTA.COM – Hampir semua perempuan muslimah pasti ingin menunaikan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh.

Namun, kadang kali impian tersebut tidak bisa tercapai karena perempuan mengalami menstruasi atau haid.

Ketika sedang haid, perempuan tidak diperbolehkan melakukan ibadah seperti shalat dan puasa Ramadhan.

Baca Juga: Ada Bansos Cair ke KKS KPM, Apakah BPNT Februari-Maret 2024 Cair Hari Ini?

Hal inilah yang membuat banyak perempuan khawatir tidak bisa mendapatkan pahala puasa Ramadhan.

Banyak perempuan yang mungkin bertanya-tanya apakah mereka akan tetap dapat puasa Ramadhan meski tidak menjalankan puasa?

Dikutip dari kanal YouTube Yufid.Tv, orang yang tidak mampu beramal karena udzur sementara ada keinginan besar dari dalam dirinya untuk beramal maka ia akan tetap mendapatkan pahala.

Mereka tidak bisa beramal bukan karena malas, melainkan karena udzur.

Ketika Nabi Muhammad SAW berangkat jihad, ada beberapa yang tidak ikut berangkat karena udzur.

Nabi Muhammad SAW mengatakan yang artinya sebagai berikut:

“Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang setiap kali kalian menempuh perjalanan atau melintasi lembah, mereka selalu bersama kalian”.

Para sahabat Rasulullah kemudian bertanya kepada Nabi Muhammad SAW yang artinya:

“Ya Rasulullah, meskipun mereka diam saja di Madinah?”.

Nabi Muhammad SAW pun kemudian menjawab yang pertanyaan sahabatnya yang artinya:

“Meskipun mereka di Madinah. Mereka tidak ikut jihad karena udzur” (HR Bukhari).

Baca Juga: Jangan Salah! Berikut Ini Perbedaan antara Takut, Cemas dan Fobia yang Perlu Kamu Pahami

Dijelaskan dalam hadits lain dari Abu Musa Al-Asy’ari, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:

“Apabila seorang hamba mengalami sakit atau safar sehingga tidak bisa beramal maka tetap dicatat untuknya sebagaimana amal rutinnya ketika dia tidak safar dan dalam kondisi sehat” (HR. Ahmad & Bukhari).

Hadist tersebut berlaku untuk amalan yang dirutinkan oleh seorang mukmin kemudian dia tidak mampu melaksanakannya karena udzur.

Syaikh Dr. Khalid Al-Mushlih mengatakan:

“Para ulama menyamakan status perempuan haid dan nifas sebagaimana orang sakit, dimana mereka tetap mendapat pahala shalat ketika haid. Karena mereka mempunyai penghalang yang diterima oleh syariat. Dan ini tentu dengan syarat, disertai keinginan yang jujur dan tekad kuat untuk beramal, anda dia tidak memiliki udzur”.

“Sehingga perempuan haid atau nifas tetap bisa mendapatkan pahala puasa ayyamul bidh atau puasa Senin Kamis. Jika dia memiliki rutinitas puasa sunnah tersebut dan ada tekad kuat untuk mengamalkannya andai tidak ada udzur”.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Jinan Vania Barizky