Khazanah

Masuk Bulan Rajab, Apakah Boleh Puasa Senin Kamis Sekaligus Puasa Rajab? Begini Penjelasannya!

Oleh: Sidiqqi Al Isyan Selasa 16 Jan 2024, 13:10 WIB
Ilustrasi puasa Rajab.

AYOJAKARTA.COM – Memasuki bulan Rajab, umat Muslim sangat dianjurkan melakukan suatu amalan yang luar biasa, yakni amalan berpuasa sunah Rajab.

Namun, dalam melaksanakan puasa Rajab, banyak umat Muslim yang masih bingung terkait berpuasa di hari senin dan kamis, hal tersebut karena ada satu amalan yang dapat dilakukan di setiap hari senin dan kamis.

Adapun amalan yang dilakukan di hari senin dan kamis yakni berpuasa, yaitu puasa Senin Kamis. Lantas bagaimana melakukan puasa Rajab sekaligus puasa Senin Kamis?

Perlu diketahui bahwa puasa Rajab dan puasa Senin Kamis keduanya hukumnya adalah sunnah, yang mana kedua amalan tersebut sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW dan memiliki keutamaannya masing-masing.

Baca Juga: 5 Peristiwa Bersejarah di Bulan Rajab, Ada Isra Miraj hingga Pembebasan Baitul Maqdis

Dikutip AyoJakarta.com dari laman wahdah.or.id, dijelaskan bagaimana hukum melakukan puasa Senin dan Kamis pada bulan Rajab.

Disebutkan bahwa hukum puasa Senin dan Kamis pada bulan Rajab atau sekaligus melakukan puasa Rajab adalah boleh dan bahkan dianjurkan (istihbab).

Adapun alasannya yakni karena dilakukan di bulan Rajab yang merupakan salah satu bulan suci, dan berpuasa di bulan-bulan Haram adalah dianjurkan.

Selanjutnya berpuasa di hari Senin dan Kamis juga suatu amalan yang dianjurkan, dan bahkan puasa Senin dan Kamis ini disunnahkan pada setiap bulan, baik itu pada bulan Rajab maupun bulan lainnya.

Hal ini sesuai dengan satu hadits shahih yang mana artinya: “Hari itu (Senin dan Kamis) adalah hari diangkatnya amalan kepada Allah Rabbul ‘alamin, sehingga saya senang bila amalan saya diangkat dalam keadaan puasa”.

Baca Juga: Bolehkah Niat Puasa Rajab Digabung dengan Qadha Utang Puasa Ramadhan? Jangan Salah Tangkap, Ini Hukumnya

Di samping itu, tidak dianjurkan untuk berpuasa bulan Rajab satu bulan penuh, yang berarti hanya diperbolehkan beberapa hari saja.

ikutip dari jatim.nu.or.id, disarankan sebaiknya melakukan puasa Rajab bertepatan di hari-hari utama agar pahalanya lebih besar, yakni pada ayyamul bidh yaitu tanggal 13, 14, dan 15 Rajab, kemudian di hari Senin, Kamis, dan Jumat.

Bagi kamu yang ingin melakukan puasa Rajab di hari-hari yang disebutkan tadi maupun di hari lain, maka dapat membaca niat sebagai berikut:

“Nawaitu shauma Rajaba sunnatan lillâhi ta‘âlâ.”

Artinya: Aku berniat puasa Rajab, sunah karena Allah ta‘âlâ.***

Reporter Sidiqqi Al Isyan
Editor Tedi Rukmana