AYOJAKARTA.COM – Meski masih berada di bulan Januari, sudah banyak masyarakat yang menantikan hari libur Februari 2024.
Sebab, sebentar lagi masyarakat Tionghoa di Indonesia akan merayakan Hari Raya Imlek 2575 Kongzili.
Bertepatan dengan Hari Raya Imlek, banyak masyarakat yang mulai merencanakan agenda untuk liburan.
Di bulan Februari 2024 ini terdapat tanggal merah yang bisa dimanfaatkan sebagai momen liburan bersama keluarga dan kerabat.
Baca Juga: Rekomendasi Tanggal yang Pas untuk Ajukan Cuti di Tahun 2024, Bisa Buat Libur Panjang!
Lantas ada berapa jumlah tanggal merah di bulan Februari 2024?
Untuk mengetahui jawabannya, simak informasi yang dikutip dari laman setkab.go.id berikut ini.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Baca Juga: Pulang Kerja, 2 Warga Terkena Peluru Nyasar di Tanjung Priok
SKB 3 Menteri tersebut berisi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dalam SKB tersebut, pemerintah telah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama selama tahun 2024.
Pada bulan Februari mendatang, terdapat total 3 tanggal merah yang terdiri dari 2 hari libur nasional dan 1 cuti bersama.
Baca Juga: PKH BPNT Belum Cair, KPM Golongan Ini akan Dapat Bansos yang Sudah Bisa Dicairkan Hari Ini
Berikut adalah jadwal hari libur nasional Februari 2024.
· 8 Februari 2024: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
· 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Sementara hari cuti bersama di Februari 2024 akan jatuh pada tanggal berikut ini.
· 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Selain bertepatan dengan Hari Raya Imlek, di bulan Februari juga akan dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga: Bukan Jakarta! Ini 8 Kota Terindah di Indonesia, Minat untuk Berkunjung?
Seperti yang diketahui, Pemilu akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Akan tetapi, berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut 14 Februari 2024 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Demikian informasi mengenai tanggal merah di bulan Februari 2024. Semoga bermanfaat.***