Khazanah

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Keluarga? Simak Penjelasan Mengenai Hukumnya

Oleh: Asti Aureli Septania Selasa 25 Mar 2025, 12:45 WIB
Ilustrasi. Zakat fitrah

AYOJAKARTA.COM - Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri.

 Selain menjadi sarana untuk menyucikan diri setelah menjalani ibadah puasa, zakat ini juga berfungsi sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.

Namun, muncul pertanyaan yang sering dibahas,  apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada anggota keluarga?

Berdasarkan beberapa sumber, berikut adalah penjelasan mengenai hukum memberi zakat fitrah kepada keluarga.

Baca Juga: Penarikan Data INFO GTK Dilakukan 23 Maret 2025, Cek Daerah Mana Saja yang Berhasil Mencairkan TPG TW 1 Sebelum Lebaran

Penjelasan Pemberian Zakat Fitrah kepada Keluarga

Dalam konteks zakat, terdapat kelompok keluarga yang berhak menerima zakat dan yang tidak berhak yakni dalam tanggungan atau tidak.

1. Keluarga dalam Tanggungan

Zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada anggota keluarga yang menjadi tanggungan langsung, seperti anak dan istri.

Hal ini disebabkan karena mereka sudah menjadi kewajiban nafkah bagi pemberi zakat (muzakki). Dalam konteks ini, memberikan zakat kepada mereka justru akan mengurangi beban nafkah yang seharusnya dipenuhi oleh muzakki.

Baca Juga: Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025 Tanggal 30 Maret atau 31 Maret 2025? Ini Jadwal Sidang Isbat dan Cuti Bersama

2. Keluarga di Luar Tanggungan

Sebaliknya, zakat fitrah diperbolehkan untuk diberikan kepada kerabat atau anggota keluarga yang tidak menjadi tanggungan langsung, asalkan mereka termasuk dalam kategori yang berhak menerima zakat, seperti orang-orang miskin atau fakir.

 Dalam hal ini, memberikan zakat kepada kerabat yang membutuhkan adalah tindakan yang dianjurkan dalam Islam.

3. Dasar Hukum

Dasar hukum mengenai pembagian zakat ini merujuk pada ayat dalam Al-Qur'an, Surah At-Taubah ayat 60, yang menjelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Di antara golongan tersebut adalah orang-orang fakir dan miskin, yang bisa jadi termasuk kerabat dari muzakki.

Baca Juga: Sedang Menunggu Info GTK terbaru? Kode 13 serta 16 dan 07 Harap Bersiap Validasi TPG TW 1 Cair Sebelum atau Setelah Lebaran

Kesimpulan

Secara umum, zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada anggota keluarga yang menjadi tanggungan langsung, tetapi diperbolehkan untuk kerabat yang tidak dalam tanggungan dan memenuhi syarat sebagai penerima zakat.

Oleh karena itu, penting bagi muzakki untuk memahami posisi dan kebutuhan penerima zakat sebelum menyalurkannya.

Jika ada keraguan, sebaiknya berkonsultasi dengan amil zakat atau lembaga pengelola zakat untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. ***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Desi Kris