Khazanah

Bolehkah Makan Sahur dalam Keadaan Junub? Begini Penjelasan Ulama

Oleh: Admin Sabtu 22 Mar 2025, 22:01 WIB
Nah, pertanyaannya: Apakah sahur dalam kondisi junub diperbolehkan? Dan apakah hal ini mempengaruhi keabsahan puasa mereka?

AYOJAKARTA.COM -- Di bulan suci Ramadhan, banyak pasangan suami istri yang tetap menunaikan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di malam hari.

Setelah menjalankan sunnah tersebut, tak sedikit dari mereka yang belum sempat mandi besar (mandi junub) sebelum datang waktu sahur.

Nah, pertanyaannya: Apakah sahur dalam kondisi junub diperbolehkan? Dan apakah hal ini mempengaruhi keabsahan puasa mereka?

Pertanyaan semacam ini memang kerap muncul di kalangan kaum muslimin, khususnya para pasutri yang ingin tetap menjaga amalan Ramadhan secara sempurna.

Dalam penjelasan yang diambil dari laman resmi NU Online, disebutkan bahwa makan sahur dalam keadaan junub tidak membatalkan atau mengganggu sahnya puasa. Artinya, puasa tetap sah walaupun seseorang belum mandi junub ketika sahur, asalkan ia sudah mandi sebelum waktu Subuh berakhir untuk menunaikan shalat dan ibadah lainnya.

Baca Juga: Almaz Fried Chicken Mengaku Digetok Miliaran untuk Sertifikasi Halal, LPPOM MUI Ungkap Faktanya

Para ulama menganjurkan mandi junub sebelum fajar agar seseorang memulai puasanya dalam keadaan suci dari hadats besar. Hal ini sesuai penjelasan Syekh Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj, beliau menyampaikan:

“Disunnahkan untuk mandi dari junub, haid, dan nifas sebelum fajar agar seseorang memulai puasanya dalam keadaan suci.” (Mughnil Muhtaj, jilid I, hal. 637)

Lalu, bagaimana jika seseorang dalam keadaan junub ingin makan dan minum sahur? Apakah ada adab atau aturan yang perlu diperhatikan?

Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan bahwa orang yang junub disunnahkan untuk membasuh kemaluannya dan berwudhu jika ingin tidur, makan, atau minum. Adapun jika ia melakukan tanpa berwudhu, maka hukumnya makruh.

“Disunnahkan bagi orang junub, haid, dan nifas, setelah darahnya terputus, untuk membasuh kemaluan dan berwudhu jika ingin tidur, makan, dan minum. Dan dimakruhkan melakukan hal tersebut tanpa wudhu.” (Fathul Mu’in, hal. 19)

Baca Juga: Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 Kemenag Resmi Dibuka, Ribuan Peserta Antusias Ikuti Sosialisasi Nasional

Namun, pendapat ini mendapatkan catatan dari ulama lain, yakni Sayyid Abu Bakar Syatha dalam I’anatut Thalibin. Beliau menjelaskan bahwa cukup dengan membasuh kemaluan saja sudah bisa menghilangkan kemakruhan makan dan minum dalam kondisi junub, meskipun tanpa wudhu.

“Teks dalam Fathul Mu’in tampaknya memakruhkan tidur, makan, dan minum tanpa wudhu, walaupun telah membasuh kemaluannya. Namun, bukan seperti itu hukumnya. Untuk memperoleh kesunnahan, cukup dengan membasuh kemaluan jika hendak tidur, makan, atau minum. Jika tidak membasuh kemaluannya, maka barulah hukumnya makruh.”
(I’anatut Thalibin, jilid I, hal. 137)

Sahur dalam keadaan junub tidak membatalkan puasa dan tidak mengurangi keutamaannya, selama seseorang menjaga adabnya. Jika memungkinkan, disarankan untuk mandi junub sebelum sahur.

Namun jika tidak sempat, berwudhu adalah pilihan terbaik. Dan jika berwudhu pun tak sempat, maka membasuh kemaluan sebelum sahur sudah cukup untuk menghilangkan kemakruhan.

Reporter Admin
Editor Aris Abdulsalam