Khazanah

Hukum Puasa bagi Orang Tua, Wajib atau Tidak? Simak Penjelasannya

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Sabtu 08 Mar 2025, 07:45 WIB
Ilustrasi orang tua berpuasa.

AYOJAKARTA.COM — Dalam Islam, terdapat beberapa golongan orang yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, salah satunya adalah orang yang tua.

Namun, sebagai gantinya mereka nantinya harus membayar puasa Ramadhan dengan fidyah.

Perlu diingat bahwa orang tua yang di maksud yaitu mereka yang telah lanjut usia dan sudah sangat renta, lemah, pikun dan tidak mampu dalam menjalankan puasa Ramadan.

Namun, jika masih mampu dan tidak menyebabkan kekhawatiran terhadap kesehatan atau kondisinya, maka orang tersebut masih wajib untuk berpuasa.

Baca Juga: Hati-hati! Ini 9 Ciri Puasa yang Bisa Jadi Sia-Sia, dari Berbohong hingga Ghibah

Hukum Puasa Bagi Orang Tua

Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh umat Islam jika mereka telah memenuhi ketentuan atau syarat-syarat berpuasa.

Mereka yang diwajibkan untuk berpuasa seperti, orang yang sudah baligh, berakal sehat, mampu menjalankan puasa dan sebagainya.

Namun, Islam juga memberikan keringanan bagi umatnya apabila tidak mampu untuk berpuasa atau dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan dirinya.

Golongan orang tersebut adalah mereka yang memiliki kelemahan secara fisik untuk menjalankan ibadah puasa.

Sama halnya dengan orang jompo. Namun, terdapat juga kriteria atau ketentuan orang jompo yang dilihat dari kepantasannya dalam menjalankan ibadah puasa.

Menurut Syekh Khatib Asy-Syirbini, terdapat sejumlah kriteria orang tua yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa berdasarkan kitab Al-Iqna fi Hilli Al-Fadzi Abi Syuja.

“Orang tua rentan yakni orang yang usianya sudah melebihi 40 tahun, wanita tua renta dan orang sakit yang sudah tidak diharapkan kesembuhannya. Jika mereka tak mampu berpuasa, sekiranya akan mengalami kesulitan yang berat, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib bagi mereka untuk memberi makan tiap hari yang ditinggalkan sebanyak satu mud.”

Hal tersebut juga diperkuat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183 yang artinya:

“Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, orang tua diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, selama mereka memenuhi syarat di atas.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Tedi Rukmana