AYOJAKARTA.COM - Dalam ajaran Islam, puasa memiliki beberapa tingkatan yang perlu dipahami dengan baik oleh setiap muslim.
Sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya dalam kajiannya berjudul "Puasa ada tingkatannya: puasa wajib, puasa bulan Ramadhan, yang kedua puasa qadha atau bayar hutang bulan Romadhon, dan yang ketiga adalah puasa nazar."
Ketika seseorang memiliki tanggungan puasa wajib, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai prioritas pelaksanaannya.
Baca Juga: Dana PKH Validasi Lansia dan Anak SMP Mulai Cair, KPM di Beberapa Daerah Terima hingga Rp1,2 Juta
Jumhur ulama, terutama Imam Syafi'i, membolehkan seseorang untuk melaksanakan puasa sunnah terlebih dahulu meskipun masih memiliki tanggungan puasa wajib.
"Menurut jumhur ulama khususnya Imam Syafi'i, boleh anda melakukan puasa sunah lalu puasa wajibnya anda tunda nanti," ujar Buya Yahya.
Namun, pandangan berbeda dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah yang menekankan untuk menyelesaikan kewajiban terlebih dahulu dengan pernyataan
"Menurut jumhur ulama kecuali Imam Abu Hanifah mengatakan tidak, hutang dulu."
Meskipun diperbolehkan mendahulukan yang sunnah, Buya Yahya menyarankan untuk mendahulukan pembayaran hutang puasa karena pahalanya lebih besar.
"Yang lebih baik adalah bayar utangmu terlebih dahulu karena utang bayar utang adalah puasa wajib dan puasa wajib pahalanya lebih gede," paparnya.
Baca Juga: TPG Hanya Cair Jika Data Valid di Info GTK, Info Penting Pencairan Terbaru Wajib Dicatat!
Terkait dengan formulasi niat puasa, terdapat ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh setiap muslim.
Khususnya ketika menunaikan puasa wajib di hari-hari yang memiliki keutamaan sunnah seperti hari Arafah.
"Anda niat bayar utang jangan digabung dengan niat sunnah karena niat sholat niat puasa fardhu tidak boleh digabung dengan yang lainnya," tegasnya
Hal ini berbeda dengan puasa sunnah yang boleh digabungkan niatnya dengan puasa sunnah lainnya.
"Kalau puasa sunnah boleh digabung dengan puasa sunnah yang lainnya misalnya pas di hari Arafah kau hari Kamis Anda gabung dua-duanya boleh," tambahnya
Namun demikian, untuk puasa wajib seperti nazar, Buya Yahya menegaskan hal ini.
"Saya membayar pokok niat puasa nazar sama puasa Arafah nggak sah," tegasnya.
Ketika menunaikan puasa wajib di hari yang memiliki keutamaan sunnah, cukuplah berniat untuk menunaikan yang wajib saja: "Ya Allah aku besok mau puasa nazar."
Dan dengan kemurahan Allah SWT, orang tersebut akan tetap mendapatkan pahala dari keduanya.
"Kemudian Allah maha kasih karena Anda bayar nazar dia pasti hari Arafah Allah akan berikan kepada anda pahala nazar plus pahala Arafah. Allah Maha Kasih."
Kesempatan untuk menunaikan tanggungan puasa masih terbuka luas hingga bulan Dzulhijjah, memberikan fleksibilitas bagi muslim untuk melunasi kewajibannya.
Meskipun demikian, terdapat perbedaan keutamaan dalam menyegerakan pembayaran hutang puasa berdasarkan sebab ditinggalkannya puasa tersebut.
Jika puasa Ramadhan ditinggalkan tanpa alasan syar'i, maka hukumnya wajib diqadha.
"Jika waktu meninggalkan puasa Ramadhan karena bandel maka wajib segera dikodhok (diqadha)."
Sedangkan "Jika meninggalkan Ramadhan karena udzur seperti karena haid atau karena nazar, nazar kan suka-suka milih waktunya, maka sunnahnya utang itu segera dibayar."
Sebagai kesimpulan, Buya Yahya menekankan pentingnya untuk mendahulukan pembayaran hutang puasa atau nazar daripada melaksanakan puasa sunnah: "Bayarlah utang anda atau bayarlah nazar anda di bulan haji itu lebih dulu jangan dibarengi dengan niat sunnah maka anda sudah mendapatkan pahala sunnah."
Dan inilah yang disebut oleh Buya Yahya sebagai "kemudahan syariat" dengan harapan "Semoga Allah memudahkan kita dalam beramal baik dan semoga Allah menerima amal baik kita. Wallahu a'lam bish-shawab."***