AYOJAKARTA.COM — Pada saat bulan Ramadhan, banyak pertanyaan muncul seputar hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
Salah satu yang sering diperdebatkan adalah hukum menelan air liur. Apakah secara otomatis puasa jadi batal kalau menelan ludah sendiri? Atau justru diperbolehkan?
Menurut Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ (Juz 6, halaman 341), menelan air liur tidak membatalkan puasa. Beliau menjelaskan:
"Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali."
Baca Juga: Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Pagi Hari, Batal atau Tidak?
Jadi, menelan ludah secara alami bukanlah sesuatu yang membatalkan puasa karena sulit untuk menghindarinya. Coba bayangin kalau setiap orang harus meludah terus-menerus saat puasa, pasti bakal merepotkan, kan?
Namun, ada beberapa ketentuan agar menelan air liur tetap dianggap sah dan tidak membatalkan puasa:
- Air liur harus murni – Kalau air liur bercampur dengan sesuatu yang lain, seperti darah dari gusi atau zat pewarna dari benang (misalnya penjahit yang menggigit benang berwarna), maka hukumnya bisa batal.
- Air liur tidak keluar dari bibir luar – Jika air liur sudah melewati batas bibir luar dan kemudian ditelan kembali, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Tapi umumnya, jika belum melewati batas tersebut, masih diperbolehkan.
- Menelan air liur dalam jumlah wajar – Kalau seseorang sengaja mengumpulkan air liurnya dalam jumlah banyak lalu menelannya, ada dua pendapat ulama. Namun, pendapat paling kuat mengatakan bahwa itu tidak membatalkan puasa, selama tidak ada unsur lain yang tercampur.
Baca Juga: Benarkah Berkumur saat Wudhu Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya
Jadi, kalau masih dalam kondisi normal dan tidak ada unsur lain yang masuk ke dalam air liur, maka menelannya tidak membatalkan puasa.***